Tuesday, April 28, 2009

Seruyan’s Peatland Terror

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Ditulis oleh M. Djauhari, translated by Sutrisno
3 Village's Natai in Jeopardy

After 3 state court trials, 6 of (WSSL) PT Wana Sawit Subur Lestari convicts, accused conducting palm oil plant destruction, the company itself at this time by law has only hold principle and location permission (there haven't been issued about utilization and management permission right), finally has come for the court pronouncement.

Those six villagers known as Ra, Os, Mu, Mg, Ma and Da are parts of Seruyan peat indigenous community, Tanjung Hanau Village, District of Seruyan - Central Kalimantan. Each one of them declared staying incarcerated for 6 months, until the statement they will spend another 1, 5 months behind bars.

Masrun (35), from Palingkau Village, which still have close adat relationship with those 6 sentences told this to KpSHK during his participation on 2 days of The Indonesia's Peat Land Community Festival, held at Salak Hotel "The heritage" - Bogor in this 21 - 22 April.

"The sawit yang out, have been conducted on our own natai (natai: peat land area which has been declared within the Dayak Iban's community has its right to those who open and manage the area to their own heir, red). We have been live above this natai for years. When there is time for us to cultivate the natai by replanting it, we found out that someone has planted it with sawit", said Masrun

Since 2006, 300 ha of peat land area which have the natai right belongs to 3 indigenous village in Seruyan's water catchments area which are; Palingkau Village, Tanjung Hanau Village, and Ulak Batu Villages, presumed to be permitted to PT. KUCC (Kharisma Unggul Centraltama Cemerlang), which by 2007 they hand it over the right as a principle and location permission to PT. WSSL (Wana Sawit Subur Lestari).

"The captivity conducted in their natai in early 2009. The company itself has only hold the principle and location permission. The community only wants 43 ha of the area, and it has to be returned to the community" declared Oeban Hajo from Pokker SHK (Kelompok Kerja Sistem Hutan Kerakyatan or Working Group on the Community Based Forest Management) while facilitating Masrun and Dahlidin (head of Ulak Batu Village).

Other information, the expansion of palm oil in 3 of Seruyan indigenous village's natai has also encroached into the Tanjung Puting National Park Area. Based on the Oeban's statements, OFI (Orangutan Foundation International) have informed that the development and expansion of this palm oil plantation within 1 km of main road have destroyed the peat land area inside the national park.

since the captivity of their 6 indigenous community member in Seruyan's peat area this January 2009, have been discouraged them to do their farm and live in their own heir's natai.(tJong & Nino)

Peatland: From "Idle" to "Idol"

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Peat land's ecosystem lies about 26 million ha along Sumatra, kalimantan and Papua. These unique ecosystem have been degraded from 36 million ha, Indonesia's semi-land lowland tropical forest well known as the biggest peat land area in the world, but recent condition have showed that these peat land have suffered from conversion and forest and forest area fire.

Since the forestry and agriculture development depend on the needs of land, there is nothing left for forest or forest area that can be converted into timber estate plantation and palm oil expansion, triggered a government policy started from around 80's to utilize the peat land to fulfil the needs of land.

Kampar Peninsula‘s Peatland area flanked between 2 big river in Riau, which are Siak River and Kampar River, now have become fraught between conservation and production needs of Forestry-Agriculture by several stakeholders in Riau. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper), one of APRIL's Group (Asia Pacific Resoures International) will develop Kampar Peninsula into Kampar Ring which will save the peat land from destruction by a concept of interval (inset) planting along buffer zone between concession area of RAPP and peat land forest area.

At the same time, Jikalahari, a Riau's networking NGO shove those area to become a pear land's biosphere pledge area to protect the lowland tropical forest ecosystem from any forms of land conversion for timber estate and palm oil plantation.

Meanwhile, in Meranti Bay, another part of Kampar Peninsula, Predicted has become a development area of partnership-HTR (community based timber estate) between the company and local community, facilitated by the third stake holder (NGO)

From an APRIL's Sustainability Director, Neil Franklin's statement in a KpSHK's "Peat land for Life" Seminar held in Hotel Salak - Bogor (April 22nd), Kampar Ring is an eco-hydro concept which will manage the concept of multi-silviculture that gave a aignificant impact for a water level treatment maintaining to Kampar River, so that we could avoid the degradation of peat land area in Kampar Peninsula.

Kampar Ring Program itself has a goals for adaptation and mitigation of climate changes in peat land ecosystem, which will gave economical benefit for a company in a world's carbon trade scheme as an implementation of voluntary market of REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation).

in the same occasion, Bustat Maitar from Greenpeace - South East Asia declared, "it is those who could cause a destruction of the peat land ecosystem, so mentioned; palm oil (7.3 million ha) and timber estate (5.7 million ha) plantation. These two big industries have introduced a canal technology to dry up the peat land.

"Last years, Greenpeace strike with a timber estate canal closing action in Kampar Peninsula, and also they did a fly over the peat land area with "Tweety" (Greenpeace's small helicopter). Kampar Peninsula is a tropical peat land forest that still wide exists left in Riau" said Bustar in one of his presentation speech.

Taking an example from the widest peat land ecosystem destruction in an Indonesia's agriculture and forestry history, a very valuable experience came from a Central Kalimantan's million ha mega rice project (PLG) in 1995. This project has caused local ecology destruction. eks-PLG peat land rehabilitation program have never come near to an end until there is an opportunity of a carbon trade issue after UNFCCC in Bali (2007) and Poznan (2008). Greenpeace noted that Mega Rice Project only leave 4.600 km canals in years to come.

The same condition could also be found in Tripa Peat Land, Nangroe Aceh Darussalam, since HGU (utilization and management permission right) still held by several different companies, one of them is Astra Agrolestari develop a 6.000 ha palm oil plantation, since early 80's. At the present, these activities clearly disturb an effort for Sumatran Orangutan Wildlife Habitat Rehabilitation, since it already has been converted into a palm oil plantation.

Destruction, Rehabilitation, and re-management (utilization) of Indonesia's peat lands strengthened by a declaration of government policy at minister law level on the "Peat land's Conversion for Palm Oil", issued by Department of Agriculture recently, have intensify the assumptions that peat land is no longer considered as an "idle" land, as a statement by the time an Indonesia's Forest have produce a big number of national income from a HPH (Forest Management Unit Permission) practices in early 80's. Peat land have become a a new land provider "idol" for a future of forestry and agriculture development. (tjong and nino)

Ditulis oleh M. Djauhari, translated by Sutrisno

Saturday, April 18, 2009

3 ORANG PETANI UJUNG KULON KEMBALI DITANGKAP APARAT

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing


17 April 2009 shubuh hari, tepatnya pukul 03.00 WIB tiga (3) orang petani
ujung kulon ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Sumur-Pandeglang,
Banten. Ketiga anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) tersebut berasal
dari Kp. Cikawung girang, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang. Penangkapan
tersebut atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional Ujung
Kulon (TNUK), padahal menurut warga, kayu yang ditebang berasal dari lahan
garapan milik warga yang telah dikelolanya secara turun-temurun. Petani
yang ditangkap adalah :

1. SALTA (22 thn)
2. ENDANG (25 thn)
3. RUSMA'IN (29 thn)

Sebelumnya, pada tahun 2006 telah terjadi penembakan oleh petugas
Balai-TNUK yang menyebabkan 1 orang petani tewas ditembus peluru aparat
diatas tanah kebunnya sendiri. Peristiwa ini lalu menyebabkan "huru-hara",
dimana rakyat "mengamuk" dengan membakar pos-pos jaga milik B-TNUK. Sedari
peristiwa tersebut dilakukan rentetan penangkapan terhadap petani Ujung
Kulon. Konflik agraria yang terjadi di Ujung Kulon dimulai ketika pada
tahun 1984 dilakukan perluasan wilayah kawasan hutan yang bersamaan dengan
dirubahnya status dari Cagar Alam Ujung Kulon menjadi Taman Nasional Ujung
Kulon. Perubahan status yang diikuti dengan perluasan wilayah kawasan
hutan TNUK tersebut, menyebabkan beberapa kampung di beberapa desa sekitar
kawasan hutan TNUK "berstatus" sebagai wilayah kawasan TNUK. Hunian dan
lahan garapan warga (sawah/kebun) menjadi bagian dari kawasan hutan TNUK.

Dari peristiwa-peristiwa tersebut, sebenarnya sudah dilakukan upaya
mediasi konflik oleh Komnas HAM, yang diikuti Pemerintah Kabupaten,
Balai-TNUK, Pemerintah Desa, Masyarakat Ujung Kulon, Polres dan BPN
Pandeglang. Mediasi tersebut merekomendasikan dibentuknya Tim bersama
untuk melakukan upaya penyelesaian konflik, yang salah satunya dengan akan
dilakukannya pengukuran ulang tapal batas antara kawasan hutan TNUK dengan
perkampungan dan lahan garapan warga. Sampai sekarang rekomendasi tersebut
belum dijalankan, karena masih menunggu dikeluarkannya SK Bupati
Pandeglang perihan Tim Penyelesaian konflik tersebut.

Abah Suhaya, ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) menyatakan bahwa,
masyarakat ujung kulon yang tergabung dalam STUK akan membela anggotanya
yang tidak bersalah tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK
serta Aparat Kepolisian Pandeglang untuk segera membebaskan ketiga warga
yang ditangkap. "Masyarakat sudah capek dengan konflik ini, jika tidak
juga diselesaikan dan penangkapan-penangkapan warga masih dilakukan, maka
ketegangan di Ujung Kulon mungkin saja akan terulang". Beberapa anggota
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI-Pandeglang) dan Perhimpunan
Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN), saat ini sedang melakukan persiapan
dan konsolidasi di Ujung Kulon, pada hari senin besok direncanakan akan
digelar unjuk rasa oleh FPPI Pandeglang menuntut dibebaskannya 3 orang
petani yang ditangkap.


Demikian Kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk kepentingan
perjuangan kita bersama dalam mengembalikan Kuasa Rakyat atas tanah, air,
udara dan segala sumber penghidupan di bumi nusantara ini. Semoga Allah
meridhoi perjuangan ini. Amin...

sources:
Eman Sulaeman
0812 8935 9092
eman.sulaeman@yahoo.com
http://www.hanjuang-mahardika.blogspot.com/

Sejarah Konflik Agraria Ujung Kulon

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Sejak jaman Belanda, wilayah yang saat ini dikukuhkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah didiami oleh warga 6 desa (Desa Ujung Jaya, Taman Jaya, Cigorondong, Tunggal Jaya, Kerta Mukti dan Kertajaya) di Kecamatan Sumur, Pandeglang, Banten. Keenam desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Cigorondong pada tahun 1977.

Keberadaan masyarakat Desa Ujung Jaya yang terdiri dari 5 kampung: Cikawung Sabrang, Legon Pakis, Cikawung Girang, Sempur, Taman Jaya Girang telah berlangsung turun temurun dengan mengandalkan penghidupannya dari mengolah lahan pertanian (sawah dan kebun). Sebagian besar penduduk hingga saat ini menjadi petani. Dari penuturan masyarakat, Kampung Cikawung Girang, Legon Pakis, Cikawung Sabrang merupakan hadiah (upah kerja) dari Pemerintah Kolonial Belanda setelah masyarakat melaksanakan kerja pembuatan Lapangan Banteng dan jalan.

Secara administratif, Desa Ujung Jaya merupakan hasil dari pemekaran Desa Taman Jaya pada tahun 1982. terdiri dari 3.641 jiwa dengan 869 kepala keluarga, luas desa mencapai 900 Ha, termasuk tanah yang diserobot oleh TNUK.

Ujung Kulon diakui memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna. Atas dasar itu kemudian pada tahun 1921, Ujung Kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda sebagai Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan Melalui SK. Pemerintah Belanda No. 60 tanggal 16 Nopember 1921.

Tahun 1932, diadakan pengukuran tanah oleh Belanda di Ujung Kulon yang dibuktikan melalui Peta Tanah Milik (PTM) tahun 1935. Kepada warga yang menempati lahan di Desa Ujung Jaya pada saat itu diberikan surat kepemilikan tanah berbentuk Girik (cap singa) bagi masyarakat.

Tahun 1937, Status Cagar Alam Ujung Kulon-Panaitan diubah menjadi Suaka Margasatwa Ujung Kulon-Panaitan oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Keputusan No. 17 Juni 1937.

Tahun 1958, oleh Kantor Tjabang Pendaftaran Tanah Milik Serang dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaran Tanah Milik Indonesia yang dibuktikan melalui sertifikat cap Garuda.

Sejak tahun 1965 masyarakat telah mendapatkan Bukti Surat Pembayaran Pajak Hasil Bumi dari aktivitas pengolahan lahan pertanian dari Kantor Padjak Tjabang Serang. Pada tahun yang sama, status Kawasan berubah kembali menjadi Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK. Menteri Pertanian No. 48/UM/1958 tertanggal 17 April 1958 dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 Meter dari batas air laut surut terendah Semenanjung Ujung Kulon, dan memasukkan pulau-pulau kecil di sekitarnya, seperti Pulau Peucang, Pulau Panaitan, dan pulau-pulau Handeuleum (Pulau Boboko, Pulau Pamanggan).

Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian No. 16/KPTS/UM/3/1967 tanggal 16 Maret 1967, kawasan Cagar Alam Ujung Kulon diperluas dengan memasukkan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 hektar. Perluasan areal tersebut juga membuat pemukiman warga sejumlah desa menjadi bagian dari Kecamatan Sumur.

Tahun 1979, area kawasan Cagar Alam Ujung Kulon kembali diperluas. SK. Menteri Pertanian No. 39/KPTS/UM/1979 tanggal 11 Januari 1979 memasukkan lahan seluas 9.498 hektar di Gunung Honje sebelah Utara yang didiami penduduk yang terbagi beberapa desa di kecamatan Cimanggu kedalam kawasan Cagar Alam.

Tahun 1984, Cagar Alam Ujung Kulon yang tadinya dikelola oleh Kehutanan (biasa disebut masyarakat sebagai Bohir) berubah dengan dibentuknya Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 96/KPTS/II/1984 yang wilayahnya meliputi: Semenanjung Ujung Kulon seluas 39.120 Ha, Gunung Honje seluas 19.498 Ha, Pulau Peucang dan Panaitan seluas 17.500 Ha, Kepulauan Krakatau seluas 2.405,1 Ha, dan hutan Wisata Carita seluas 95 Ha.

Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditetapkan menjadi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui SK Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992, dengan luas areal 120.551 Ha. Pada tahun yang sama Komisi Warisan Dunia dari UNESCO menetapkan TNUK sebagai World Heritage Site dengan Surat Keputusan No. SC/Eco/5867.2.409.

Perubahan bentuk pengelolaan kawasan mulai menimbulkan ketegangan. Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di Kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Kampung Legon Pakis dan beberapa kampung lainnya serta areal perkebunan/sawah milik masyarakat yang merupakan kawasan pemukiman yang berada dalam zona kelola masyarakat dalam kawasan taman nasional menjadi pemukiman yang mula-mula akan direlokasi.

Perubahan tapal batas taman nasional membuat perubahan pula pada penempatan Pos Jaga Suaka. Yang awalnya berada di Cilintang, dimana di sana telah dibuat batas wilayah secara bersama oleh warga dan petugas Suaka, juga ikut dipindahkan. Menurut masyarakat Legon Pakis, seharusnya batas wilayah antara TNUK dengan lahan masyarakat berada di sebelah timur: Cipakis, sebelah barat: Cilintang dan sebelah selatan: Cihujan.

Masyarakat Legon Pakis sejak itu dipaksa pindah ke Kampung Pamatang Laja. Namun masyarakat tidak bersedia pindah, karena objek relokasi sangat jauh dari tempat asal, tidak terdapat areal pertanian/sawah untuk penghidupan masyarakat dan tanah tidak dapat ditanami.

Sejak saat itu, masyarakat yang berdiam di wilayah yang diclaim sebagai kawasan taman nasional mengalami intimidasi, kekerasan dari petugas Taman Nasional. Pengadaan listrik secara swadaya tidak diperbolehkan, masyarakat dilarang menebang tanaman kayu untuk kebutuhan sehari-hari, pekerjaan mengolah lahan juga terganggu, lahan pertanian, saung dan kebun warga dirusak. Masyarakat dituduh melakukan perambahan hutan dan ditangkap.

Di Legon Pakis, dari 155 KK, jumlah penduduk menyusut menjadi 85 KK akibat masyarakat dilarang menebang pohon yang ditanamnya, dilarang membangun rumah (jumlah rumah dilarang bertambah), sekolah madrasah swadaya masyarakat ditutup, dan bahkan perbaikan masjid yang telah berdiri sejak tahun 1950an harus melalui perundingan yang alot.

Tahun 1984 saat program relokasi warga, Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim berkunjung ke Legon Pakis. Emil Salim menjanjikan kepada warga untuk tidak langsung menjalankan relokasi sebelum adanya jaminan hidup yang memadai bagi warga (rumah, tanah pertanian, sekolah dsb). Emil Salim menjanjikan akan melindungi warga sebelum jaminan relokasi dipenuhi.

Menurut cerita lisan yang berkembang di Legon Pakis, pembukaan lahan ini dimulai saat Ujung Kulon masih dikuasai oleh BOHER (Badan Perhutani milik Belanda), yang waktu itu terakhir di pimpin oleh Markus.

Sejak awal mereka telah mengenal istilah Hutan Tutupan dan Hutan Titipan. Hutan Tutupan menunjuk pada hutan yang tidak boleh diganggu ataupun dirusak dan harus dihormati sebagai “warisan” leluhur. Sedangkan Hutan Titipan menunjuk hutan yang boleh dikelola dan dijadikan tempat tinggal oleh masyarakat setempat.

Mayoritas masyarakat Legon Pakis adalah petani padi berstatus pemilik (lebih jauh lihat tabel 2), sebagian besar juga mereka memiliki kebun kelapa dan kebun campuran, yang umumnya ditanami kopi, jengkol, pete, mahoni, dan sebagainya.

Masyarakat Legon Pakis menyandarkan kebutuhan konsumsi sehari-hari dari sumber daya alam disekitar mereka, yaitu dari hasil sawah, kebun dan hasil laut. Profesi nelayan bagi masyarakat setempat hanyalah pekerjaan sampingan saja guna memenuhi kebutuhan lauk untuk mereka konsumsi.

Masyarakat Legon Pakis memiliki tradisi lokal yang sampai saat ini dilaksanakan dan di patuhi dengan tauladan. Ajaran yang dipegang di Legon Pakis adalah ajaran dari Abah Pelen yang mewarnai kehidupan sehari-hari masyarakat dalam hal keyakinan dan religiusitanya, diantaranya adalah :

Bagaimana kita mesti mengenali nama, fungsi, makna dari anggota tuhuh sebagai anugerah-Nya, sudahkah dia dipakai sesuai fungsinya? Sehingga memiliki efek pada bagaimana mencintai diri sendiri, orang lain dan pencipta-Nya. Sehingga masing-masing makhluk Tuhan itu setara (manusia, Hewan Tumbuhan) yang sama-sama layak dihormat. Antar manusia apalagi, sama-sama memiliki organ yang sama. Bagaimana mungkin masing-masing bisa membenci, sombong dan merasa lebih dari yang lain?

Hutan itu adalah perkampungan hidup yang punya tata tertib, aturan dan norma sendiri, sehingga hutan harus dihormati dan dilestarikan sebagaimana seharusnya

Keyakinan semacam ini memunculkan “etika berhutan” (beberapa istilah ‘pamali’) yang sangat dipatuhi secara turun temurun di masyarakat LP, diantaranya:

1. Jangan memotong dahan dengan tangan kosong, harus dengan parang.
2. Jangan makan dan minum dengan berdiri
3. Jangan kencing dengan Berdiri.
4. Jangan bersiul
5. Kalau duduk dihutan jangan harus pakai alas.
6. Jangan bekerja jika sudah magrib
7. Jangan menebang dan merusak hutan tutupan

“Etika berhutan” ini demikian dipatuhi, karena banyak kejadian bagi pelanggar yang mendapatkan “imbalan” yang tidak menyenangkan. Misalnya di temui harimau, dimakan buaya dan sebagainya.

Melihat nilai dan tradisi ini yang masih hidup sangat sulit bahkan jauh dari kesimpulan bahwa masyarakat Legon Pakis bisa disebut sebagai perambah dan perusak hutan.

Pada tanggal 4 November 2006, terjadi penembakan terhadap salah seorang petani hingga tewas oleh petugas Taman Nasional (semacam Jagawana) yang bernama Untung di Curug Cikacang-Kp. Cikawung Girang Di dada korban sebelah kiri terdapat luka tembakan yang tembus keluar tubuh. Korban tersebut adalah:

Nama : Komar
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 48 tahun
Pekerjaan : petani
Status : menikah
Alamat : Cikawung Girang

Tak berselang lama, masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian. Setelah tahu kejadian yang menimpa Komar, warga langsung emosi. Melihat warga semakin emosi, petugas TNUK yang ada di lokasi berusaha lari. Tetapi salah seorang petugas Taman Nasional bernama Teguh tertangkap oleh warga dan dipukuli sampai terluka. Kemudian warga membawa jenazah Komar ke rumah keluarganya.

Sekitar pukul 18.00 WIB. Masyarakat dari beberapa desa (Ujungjaya, Tamanjaya, Cigorondong, Tunggal Jaya) yang mendengar berita tersebut secara spontan langsung menyerang pos penjagaan TNUK yang ada di lokasi desanya masing-masing. Di desa Ujungjaya di Kampung Cikawung Sabrang I dan di Tanjung Lame I amuk massa merusak sarana gedung pos penjagaan. Dari kejadian tersebut yang dirusak 6 buah gedung, 2 motor laut dan 3 sepeda motor.

Pada tanggal 9 November 2006 berlangsung pertemuan perjanjian damai warga dengan TNUK. Atas prakarsa TNUK, warga diajak untuk menghadiri pertemuan dalam rangka perjanjian (damai). Pertemuan yang diadakan di Hotel Kharisma tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Pandeglang, pihak TNUK, dan perwakilan 3 Desa (Ujungjaya, Cigorondong dan Tamanjaya). Pada pertemuan itu, pihak TNUK menyodorkan surat kesepakatan islah yang berisi:
• Insiden kejadian ini diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
• Kepada TNUK agar memperhatikan kehidupan masyarakat yang berada di dalam lingkungan TNUK.
• Diminta kepada TNUK untuk memberi penjelasan atau sosialisasi tapal batas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar TNUK (sosialisasi akan dilakukan di lain pertemuan).
• Pembinaan hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar hukum.
• Pihak TNUK agar memperhatikan kepada pihak korban, baik pertanggungjawaban moral maupun material.
• Dari masyarakat Sumur, khususnya yang berada di lingkungan wilayah TNUK bertanggung jawab dan menjamin tidak ada lagi tindakan-tindakan yang akan merugikan atau rasa takut dari pihak kantor TNUK.
• Hasil dari pihak penegak hukum, apapun hasilnya kita harus sepakat dan kita yang ada di sini harus meredam permasalahan.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Surat perjanjian yang disodorkan pihak TNUK tidak ditandatangani oleh perwakilan masyarakat karena tidak sesuai keinginan warga. Sebab, warga akan tetap diproses secara hukum sementara perampasan tanah oleh pihak TNUK tidak dimasukkan dalam point kesepakatan..

Seminggu setelah pertemuan tersebut, -tidak diketahui tanggal pastinya- Tanpa pemberitahuan terhadap pihak desa, aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang yaitu Bpk. Jarsani dan Bpk. Udin untuk dimintai keterangan mengenai pengrusakan dan penganiayaan petugas TNUK. Sedangkan keterangan penembakan terhadap warga tidak ditanyakan.

25 Januari 2007. Pertemuan antara warga, TNUK, Polisi dan Tentara (Koramil). Dan pemanggilan warga oleh Polres Pandeglang.

Sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan dilaksanakan di Masjid Desa Ujungjaya, atas dasar undangan masyarakat dalam rangka Halal Bihalal.

Sekitar pukul 15.00 WIB.. Diadakan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap warga oleh Polres Pandeglang yang bertempat di Polsek Sumur. Warga yang dipanggil sebanyak 5 orang. Di antaranya Barnah, Tisnah, Edi, Herman dan Kamsin untuk dimintai keterangan tanpa ada surat panggilan resmi, hanya melalui kontak telepon genggam melalui Bpk. Lurah Kamirudin.
Seminggu kemudian –tidak diketahui tanggal dan harinya- tanpa ada surat panggilan dan pemberitahuan kepada keluarga maupun pihak desa, dilakukan pemeriksaan kepada 5 orang warga, yaitu Sdr. Kadir, Sdr. Samson, Sdr. Sumardi, Sdr. Rasman, dan Sdr. Opur bertempat di Polsek Panimbang.

Hingga 6 bulan kemudian.. Tidak terjadi pemeriksaan sama sekali.

Tertanggal 23 Mei 2007, Polres Pandeglang melakukan pemanggilan melalui Telepon Genggam ke Lurah Kamirudin agar 5 orang warga menghadap Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang. Lima orang warga tersebut adalah:
Nama : Jarsani
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 40 tahun
Pekerjaan : Petani
Status : Menikah
Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Nama : Barna
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 19 tahun
Pekerjaan : Petani
Status : Lajang
Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten


Nama : Edi
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 38 tahun
Pekerjaan : Petani
Status : Menikah
Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Nama : Herman
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 20 tahun
Pekerjaan : Petani
Status : Lajang
Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Nama : Tisna
Jenis Kelamin : laki-laki
Usia : 37 tahun
Pekerjaan : Petani
Status : Menikah
Alamat : Desa Ujung Jaya, Kabupaten Pandeglang, Banten

Kelima orang warga tersebut langsung ditahan oleh Polisi dan Kejaksaan. Oleh Kejaksaanditerangkan bahwa 5 warga tersebut yaitu Sdr. Jarsani, Sdr. Barna, Sdr. Edi, Sdr. Herman, dan Sdr. Tisna diterangkan bahwa kasus pengrusakan kantor TNUK telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kelima warga tersebut dengan resmi mulai ditahan pada hari itu juga. Sampai laporan ini ditulis (10 Mei 2007), tidak ada surat resmi penahanan dari pihak kejaksaan maupun kepolisian terhadap keluarga maupun pihak desa.

Fakta-fakta
• Karena dianggap mempunyai keanekaragaman hayati flora dan fauna, Ujung Kulon ditetapkan sebagai Taman Nasional.
• Sebelum ditetapkan sebagai wilayah Taman Nasional, daerah ini telah terlebih dahulu dihuni masyarakat setempat.
• Pengukuhan wilayah taman nasional menjadikan sejumlah desa di kecamatan Cimanggu dan Sumur masuk pada wilayah kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Taman Nasional Ujung Kulon. Dalam proses perubahan dan pengelolaannya ini menimbulkan ketegangan dengan warga setempat, dan melahirkan konflik.
• Terjadi penembakan terhadap warga hingga tewas oleh petugas taman nasional
• Warga emosi dan melakukan pengrusakan sejumlah pos penjagaan setelah mengetahui peristiwa penembakan.
• Berlangsung pertemuan membahas islah
• Warga menolak hasil pertemuan tersebut karena dianggap tidak menyentuh persoalan inti, yaitu soal sengketa tanah.
• Aparat melakukan razia terhadap masyarakat yang melakukan pengrusakan dan memeriksa 2 orang warga.
• Pemanggilan 5 warga oleh Polres Pandeglang tanpa surat resmi, hanya melalui telepon genggam.
• Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan 5 orang warga tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.

Bukti-bukti
6 November 2006. Diadakan olah TKP olah petugas Kepolisian. Dari hasil analisa olah TKP membuktikan bahwa jenazah korban diseret sekitar 50 Meter dari lokasi penembakan, dengan bukti terdapat ceceran daran di bawah pohon jengkol di kebon korban. Di tempat yang sama ditemukan tas korban. Korban tidak ditemukan membawa senjata tajam atau alat tebang kayu dan dalam radius 1 km dari TKP tidak ditemukan bekas pohon yang ditebang.

Pola dan Pelaku serta Penanggung Jawab Kekerasan

Bentuk Perbuatan (type of acts) dan Pola (pattern) --> Pelaku dan Penanggung Jawab

Penembakan --> Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (tanpa surat penahanan) dan diperiksa tanpa didampingi pengacara --> Kejaksaan Pandeglang dan Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
Perusakan tanaman dan fasilitas sosial masyarakat oleh pihak taman nasional --> Petugas Taman Nasional Ujung Kulon
Perubahan tapal batas taman nasional secara sepihak dan merampas tanah warga --> Petugas Taman Nasional Ujung Kulon

sumber: Eman Sulaeman
0812 8935 9092
eman.sulaeman@yahoo.com
http://www.hanjuang-mahardika.blogspot.com/
thanks for sharing this