Wednesday, January 21, 2009

GERHAN Malpractices in Pubabu

Land and Forest Rehabilitation Development Program (GERHAN) declared since the Governance of Megawati Soekarno Putri (2005) has never been evaluated. Some malpractices fact in field is always resolved permissively (tolerable) by authoritative party. Specifically those happened in remote area which is far from Central Government monitoring.

This budget deficit experiencing program (since 2006) -- in a discussion held by Farmer Center, 2007 at IPB Alumni Centre, representatives from Commission IV DPR mentioned, Governance of Susilo Bambang Yudhoyono bear burden to continue GERHAN Program without expense, budget for Gerhan 2008 implementation had spent out in year 2007 - recently, GERHAN program destroy the ancestral forest ecosystem area of Pubabu Besipe traditional community, Polo Village and Linamutu Village.

GERHAN Malpractices at two villages in the Regency of Southern Mid-East (Timur Tengah Selatan or TTS), I fact conducted by Southern Mid-East Forestry Bureau. 6.000 hectare of Indigenous Forest (kiou) that previously declared as a intensive cattle ranch model area (Indonesia - Australia cooperated program in 1982-1987), since 2003 have been harvested down and burned gradually by 4 group of society chosen by Forestry Bureau as GERHAN perpetrator. Though, the area itself have become a water catchments area as a positive impact from intensive cattle ranch model area program where aid beneficiary society have to cultivate their customary right land with annual crop for cattle food supply.

"It is difficult for us to get water. The closest Wellspring now is 3 km far. Usually, after Australian project (intensive cattle ranch model pilot project of Indonesia-Australia cooperation - red) ended, there are 10 wellspring source emerged" complain one of the Pubabu Besipe community member at particular discussion with WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) National Secretariat office of WALHI in Jakarta ( 16/1).

These Seven delegations of Timur Tengah Selatan society have visited Jakarta for weeks; previously they also visited Surabaya for three weeks but caught in fuzziness. Fortunately, they have friend work at the national private television network, which gave help to led them to meet WALHI in Jakarta. They wish to report this GERHAN malpractices problem to the central government in charge. They achieve this as a form that in their own region government, their denunciating did not taken seriously from local government and police.

"We had our chance to meet the bureau, major, DPRD, and we even report this to police. They have once apologized, but still the area kept harvested in 2006. In 2008 bureau have plans to cut down 400 ha of trees. Two of our community members are under arrest, just because they reporting," said one of community delegation which coincidently has uncle in Jakarta as DPD (Council of Area Delegation) from Timur Tengah Selatan Regency.

It is clear for WALHI, Kpshk, LSADI, LMND, and some other civil organizational elements cope to convey these Pubabu Besipe delegation to meet some party in charge for the implementation of GERHAN Program which are; Minister of Forestry, States Minister of Environment and Minister of Coordinator of People Prosperity. The action conducted by mean that these governance functionary will seriously respond the GERHAN malpractices, it is previously stated clearly, that the government didn't take an evaluation of the program solemnly, and to respond a law enforcement occurred during GERHAN malpractices especially in Timur Tengah Selatan. (Nino)

Sunday, January 18, 2009

Jason Mraz - Live High

I try to picture a girl
Through a looking glass
See her as a carbon atom
See her eyes and stare back at them
See that girl
As her own new world
Though a home is on the surface,
she is still a universe

Glory God, oh God is peeking through the blinds
Are we all here standing naked
Taking guesses at the actual date and time
Oh my, justifying reasons why
Is an absolutely insane resolution to live by

CHORUS:

Live high
Live mighty
Live righteously

Takin it easy

Live high,
live mighty
Live righteously

Try to picture the man
To always have an open hand
See him as a giving tree
See him as matter
Matter fact he's not a beast
No not the devil either
Always a good deed doer
And it's laughter that we're makin after all

The call of the wild is still an ordination why
And the order of the permeates
All our politics are too late
Oh my, the congregation in my mind
Is this assembly singing gratitude
Practicing their loving for you


CHORUS:

Live high
Live mighty
Live righteously

Takin it easy

Live high,
live mighty
Live righteously

Just take it easy
And celebrate the malleable reality
Nothing is ever as it seems
This life is but a dream

Wednesday, January 14, 2009

Lesson Learn for U.K Government:

The Failure of Multi stakeholder Forestry I

Multi-stakeholder Forestry Program II plan might be run in minutes, but does it really learn from the failure on MFP I? This bilateral partnership between U.K. Government (through DFID – Department For international Development) and Indonesia (through Department of Forestry) asserted as the main cause of forest degradation and destruction escalation, not to mention the “sustainable forest conflicts”, clearly stated that it will contradictory with Sustainable Forestry Development Concept with its values such as; transparency, good governance, conflict resolution, and pro-poor and fair trade forest economic value

Adenelis have been incarcerated by illegal logging case in Jambi, conflict between communities from 3 districts in Jambi with PT. WKS – a Sinarmas group timber estate company, Kampar Peninsula and Siak conflict with RAPP and PT. Arara Abadi in Riau, or Riau illegal logging cases are some of the forestry conflict that stood still until present time. This fact indicates on how the U.K endorsement for forest could easily “dissipate” in some provinces which in fact chosen to be the center of program implementation.

In order to improve the community participation, considering with “poor society” economic enhancement in and around forest area through a non timber forest product (NTFPs) production increment and market access by MFP-DFID regional facilitators, at this time is in a hibernate condition after the MFP I ended. West Kutai – East Borneo’s rattan have been flooded, stuck of rattan and rubber product terminals in several distribution chain, Community Company have been collide caused by the lack of capital and less of management capacity, not to mention the establishment of co-financing organization in some region which in fact could lift the program operational cost are several evidence on how the improvement of people economical participatory (pro-poor) unit in MFP I.

In Forestry management enhancement, Department of Forest has brought the “old model” (colonial) system on forest management into first place. This really is deviated with decentralization spirit. Forest management Unit or KPH, a substance of PP. No. 3-2008 is a Department of Forestry strategic form to reinstate a forest and forest area management centralization. The implementation of regional autonomy system cause department of forestry lost its authority, but at this moment they have plan to prepare 5000 KPH Head Unit.

With the fact, there have been failures in Indonesia’s community forestry enhancement perspectives, U.K government through DFID should be more attentive and well-planned and persevere this Multi stakeholder Forestry Program by giving more pressure to Department of Forestry so that it would not choose “inappropriate” distribution institutions. And more important, it must aware to identify its connection with practice politic context in Indonesia. Minister of Forestry is a political position that could determine a better dynamic future for Indonesia’s Forestry.(tJong and Nino)

Monday, January 12, 2009

Nasib Warga Halimun-Salak “ngayayay”

KEPUTUSAN pemerintah untuk memperluas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak ibarat menyimpan bara dalam sekam. Sebelum batas wilayah daerah perluasan taman nasional itu ditetapkan, pemerintah sudah menuai protes dari masyarakat Halimun yang selama ini menggarap lahan di daerah tersebut. Bibit perselisihan antara pemerintah dan masyarakat penggarap kembali tumbuh. Sejak Juni 2003, kawasan Taman Nasional (TN) Gunung Halimun-Salak meliputi tiga wilayah kabupaten, yaitu Bogor, Sukabumi, dan Lebak. Hal itu seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 175 Tahun 2003 tentang Perluasan Kawasan TN Gunung Halimun-Salak.

Dalam SK Menhut itu disebutkan, kawasan TN Gunung Halimun-Salak mengubah fungsi kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas, pada kelompok hutan Gunung Halimun dan kelompok hutan Gunung Salak seluas 113.357 hektar. Ini berarti ada penambahan lahan seluas 73.357 hektar. Sebagian besar daerah perluasan taman nasional itu selama ini dikelola Perum Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten.

Setelah menerbitkan SK No 175, Menteri Kehutanan kembali menerbitkan SK No 195 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Jawa Barat seluas 816.603 hektar, pada Juli lalu, yang berarti hutan yang dikelola Perhutani tidak lagi masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TN Gunung Halimun-Salak Luki, adanya dua surat keputusan yang saling bertentangan itu disebabkan kurangnya koordinasi antarbagian di lingkungan intern Dephut. SK Menhut No 175 Tahun 2003 dikeluarkan Direktorat Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut, sedangkan SK No 195 tahun yang sama diterbitkan Badan Planologi. "Kemungkinan surat keputusan No 195 keluar lebih dulu dibandingkan dengan surat keputusan No 175," jelasnya.

Kini, Dephut sedang merevisi kembali dua surat keputusan itu agar tidak ada lagi kebijakan yang tidak sinkron satu sama lain. Dalam perumusan kembali surat keputusan itu, Dephut melibatkan semua pihak yang terkait dengan masalah itu, antara lain Perum Perhutani dan Balai TN Gunung Halimun-Salak. "Sekarang sedang dalam tahap menginventarisasi masalah yang timbul dari adanya perluasan kawasan tersebut agar nantinya tidak ada dampak negatif terhadap kebijakan baru itu," kata Luki.

Demikian berita yang terlansir dalam sebuah artikel di Kompas tanggal 15 November 2003. Kenyataan yang sungguh pahit, dimana konservasi alam harus berhadapan dengan kebutuhan perut petani penggarap. Dan setelah semua proses berjalan selama 5 tahun, permasalahan tersebut masih terasa, setidaknya itu yang tercermin dari argumen yang dikeluarkan dari kedua pihak dalam sebuah Semiloka yang mengangkat tema hasil kajian bersama masyarakat adat Kasepuhan dalam pengelolaan sumberdaya alam di sekitar Taman Nasional Gunung Halimun-Salak di Serang 13 nopember 2008 lalu.

Apa yang terjadi kemudian adalah, permasalahan yang muncul pada tahun 2003 ini belum menemui titik terang, semua proses mediasi antara Balai Taman Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Lebak terus menemui jalan buntu. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, Mohammad Yanuar dalam satu kesempatan mediasi, mengibaratkan permasalahan antara Taman Nasional dan Pemda Lebak sebagai suatu yang "ngayayay", atau berlarut-larut tak tentu arah. Tuntutan ini kemudian diangkat ke meja Komisi IV DPR untuk dicarikan pemecahannya.

Kalau ditilik dari tujuan pengelolaan wilayah, jelas antara Pemda Lebak dan Taman Nasional sudah mempunyai beda persepsi. Pemerintah daerah mempunyai prinsip untuk pembangunan daerah, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat, di lain sisi amanat yang diemban oleh balai taman nasional untuk mengelola areal yang dialihfungsikan ini sebagai hulu dari mata air penting yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar Bogor, Tangerang dan Jakarta. Wilayah alih fungsi ini kemudian menjadi pertanyaan besar banyak pihak, karena dalam wilayah tersebut, banyak juga terdapat kampung-kampung yang tersebar di seluruh wilayah Halimun, baik perkampungan masyarakat Kasepuhan, maupun perkampungan yang dihuni oleh keluarga pekerja perkebunan yang keberadaannya sudah ada sejak adanya perkebunan di daerah tersebut. Untuk mengatasi hal ini beberapa pihak mendorong penyelesaiannya melalui program Model Kampung Konservasi, penetapan sebagai zona khusus, atau disepakati berdasarkan MoU, yang kemudian akan diatur dalam Rencana pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (RPTNGHS) 2007 - 2026.

Tak bisa dipungkiri potensi yang ada di wilayah kabupaten Lebak dapat dimanfaatkan sebagai sumber APBD pemda. Dengan pertimbangan ini, merupakan hal yang "wajar" jika kemudian Pemda Lebak kemudian merencanakan pembangunan wilayah dengan adanya rencana pembangunan Waduk Kiaran, yang berfungsi sebagai penangkap air yang kemudian akan didistribusikan ke seluruh wilayah Lebak, Serang sampai Tangerang, dan juga dapat berpotensi sebagai objek wisata. Potensi lain yang tak kalah menarik adalah adanya kandungan logam seperti emas, galena, bentonit, dan logam lainnya. Didasari dengan dalih fakta bahwa logam-logam tersebut sudah sejak lama di ambil baik secara tradisional oleh masyarakat, sehingga pemerintah merasa "berkewajiban' untuk mengembangkan potensi "turun-temurun" ini. Atas dasar ini jugalah kemudian yang mendorong investor untuk menanamkan modalnya di wilayah Lebak, fakta terbaru adalah dengan keluarnya izin pertambangan dalam wilayah "sengketa" kepada PT Sasak, dan PT ARI.

Lalu, apa yang kemudian didapat oleh masyarakat? Selama 5 tahun perubahan yang terjadi, baik manfaat maupun dampak belum terlihat. Pada awal penunjukkan taman nasional justru membuat resah masyarakat, walaupun melalui pendampingan dan penyadaran hal tersebut lambat laun dapat dikurangi, terlebih sudah banyak program yang dirancang dalam pengelolaan yang juga akan melibatkan masyarakat. Sikap pemerintah yang terkesan acuh tak acuh terhadap masyarakat, atau cuma menggunakan masyarakat sebagai dasar kebijakan, ternyata tak melulu dapat dirasakan. Bahkan program-program pemerintah seperti PNPM, Raskin, BOS, distribusi buku pendidikan, dan program-program lain sangat jarang menyentuh ke masyarakat yang notabene tinggal di wilayah dengan asesibilitas rendah ini.

Pertanyaan besar muncul, sampai kapan permasalahan ini akan terus berlangsung? Lalu bagaimana nasib masyarakat yang terkatung-katung ini?. Makin lama masalah ini menjadi masalah "ngayayay" makin besar pula penderitaan masyarakat terus berlanjut.

Forest For People – Stabilizing the Climate

Indonesia’s proposal for financing forest conservation and protection under the scheme of Reduced Emission from Deforestation and Degradation (REDD), or in other words "carbon trading", has now become a national issue. Many stakeholders are busily preparing structures and infrastructures, so that this climate change mitigation scheme, based on voluntary obligations and market based economic mechanisms relating to global “environmental services”, can be implemented smoothly. One thing is certain: This development will trigger new forestry policies.

However, these enthusiastically embraced activities neglect the basic principles of Indonesia'n forestry, especially the rights of the local people to community based (local or traditional) land use and tenure. The state claims sovereignty over the 143 million ha of Forest and Forest Area, leading to a large number of conflicts over land rights in these areas. On the other hand, the lives and existence of over 80 million Indonesians still depend on forests and forest resources.

For the sake of the democratisation of forest management in Indonesia and also for global climate justice, KpSHK (Consortium for the support of Community Based Forest Management) and all SHK groups (Community based Forest Management), together with participants from the civil society, pledge and call on all people of the world to demand the following from all stakeholders:

1. That local (traditional) communities be given priority and sovereignty over forest management in Indonesia;
2..To support the legal recognition of land use and land ownership rights over forests by local (traditional) communities;
3. That any national and international initiatives to reduce global warming and mitigate climate change which rely on forest ecology should be for the benefit of the local (traditional) communities.
4. That we together, side by side, participate in controlling the implementation of national and international initiatives for the reduction of global warming or climate change mitigation, so that these efforts will not be sacrificed to economic priorities;
5. That the citizens of industrial countries reduce their consumption of goods made from material from forests and forest lands in Indonesia.

With this "Forest for People" petition we express our hope for climate stabilisation. And we call on people all over the world to support "Forest for People" so that climate justice will be achieved.

Supported by:

1.. SHK Community and Participant in 5 Big Islands of Indonesia
2.. KpSHK-Bogor
3.. Masyarakat Adat Tawana, Kecamatan Ulu Bongka, Kabupaten Touna
Pripinsi Sulteng
4.. Komunitas Taragahar Tajomosan, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sika, Propinsi NTT
5.. Komunitas Aceh Rayeuk, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi NAD
6.. Komunitas Rinjani, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Propinsi NTB
7.. Komunitas Semende Marga Ulunosal, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Propinsi Bengkulu
8.. Komunitas Meratus, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Propinsi Kal Sel
9.. Komunitas Rongkong, Kecamatan Limbong, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sul Sel
10.. Komunitas Masyarakat Adat Hoto', Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sul Sel
11.. Komunitas Erdas, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalteng
12.. Komunitas Gunung Betung, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Bandar Lampung
13.. Komunitas KTHR Sekar Pijer, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, Propinsi DI Yogyakarta
14.. Komunitas DAS Tondano, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara
15.. Komunitas Rengganis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur
16.. Komunitas Cirewed, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
17.. Komunitas Dayak Kutai Barat, Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur
18.. Komunitas Masyarakat Adat Lodang, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Propinsi Sul Sel
19.. Komunitas Rawa Taman Mahap, Menterap, Skadau, Kalimantan Barat
20.. Komunitas Adat Talang Mamak, Riau

Wednesday, January 07, 2009

Arief dan keadilan Hukum di Indonesia (sekedar berbagi informasi)

sumber: kaskus

Terus terang, meski sudah beberapa kali mengadakan penelitian Kriminal di LP, pengalaman kali ini adalah pengalaman pertama saya ngobrol langsung dengan seseorang yang didakwa kasus pembunuhan berencana. Dengan jantung dag dig dug, pikiran saya melayang-layang mengira-ngira gambaran orang yang akan saya temui. Sudah terbayang muka keji hanibal lecter, juga penjahat-penjahat berjenggot palsu ala sinetron, dan gambaran-gambaran pembunuh berdarah dingin lain yang sering saya temui di cerita TV.

Well, akhirnya setelah menunggu sekian lama berharap-harap cemas, salah satu sipir membawa seorang anak kehadapan saya.Yup, benar seorang anak berumur 8 tahun. Tingginya tidak lebih dari pinggang orang dewasa dengan wajah yang diliputi senyum malu-malu. Matanya teduh dengan gerak-gerik yang sopan.

Saya pun membaca berkas kasusnya yang diserahkan oleh sipir itu. Sebelum masuk penjara ternyata ia adalah juara kelas di sekolahnya, juara menggambar, jago bermain suling, juara mengaji dan azan di tingkat kanak-kanak. Kemampuan berhitungnya lumayan menonjol. Bahkan dari balik sekolah di dalam penjara pun nilai sekolahnya tercatat kedua terbesar tingkat provinsi. Lantas kenapa ia sampai membunuh? Dengan rencana pula?

Kasus ini terjadi ketika Arif sebut saja nama anak ini begitu, belum genap berusia tujuh tahun. Ayahnya yang berdagang di sebuah pasar di daerah bekasi, dihabisi kepala preman yang menguasai daerah itu. Latar belakangnya karena si ayah enggan membayar uang 'keamanan' yang begitu tinggi. Berita ini rupanya sampai di telinga Arif. Malam esok harinya setelah ayahnya dikebumikan ia mendatangi tempat mangkal preman tersebut. Bermodalkan pisau dapur ia menantang orang yang membunuh ayahnya.


"siapa yang bunuh ayah saya!"
teriaknya kepada orang yang ada di tempat itu.

"Gue terus kenapa?"
ujar kepala preman yang membunuh ayahnya sambil disambut gelak tawa di belakangnya.

Tanpa banyak bicara anak kecil itu sambil melompat menghunuskan pisau ke perut si preman. Dan tepat mengenai ulu hatinya, pria berbadan besar itu jatuh tersungkur ke tanah. Arif pun langsung lari pulang ke rumah setelahnya. Akhirnya selesai sholat subuh esok paginya ia

digelandang ke kantor polisi.

"Arif nih sering bikin repot petugas di Lapas!"
ujar kepala lapas yang ikut menemani saya mewawancarai arif sambil tersenyum.

Ternyata sejak di penjara dua tahun lalu. Anak ini sudah tiga kali melarikan diri dari selnya. Dan caranya pun menurut saya tergolong ajaib.

Pelarian pertama dilakukannya dengan cara yang tak terpikirkan siapapun. Setiap pagi
sampah-sampah dari Lapas itu di jemput oleh mobil kebersihan. Sadar akan hal ini, diam-diam Arif menyelinap ke dalam salah satu kantung sampah. Hasilnya 1-0 untuk Arif. Ia berhasil keluar dari penjara.

Pelarian kedua lebih kreatif lagi. Anak yang doyan baca ini pernah membaca artikel tentang fermentasi makanan tape (ingat loh waktu wawancara usianya baru 8 tahun). Dari situ ia mendapat informasi bahwa tape mengandung hawa panas yang bersifat destruktif terhadap benda keras. Kebetulan pula di Lapas anak ini disediakan tape uli dua kali dalam seminggu. Setiap disediakan tape, arif selalu berpuasa karena jatah tape itu dibalurkannya ke dinding tembok sel tahanannya. Hasilnya setelah empat bulan, tembok penjara itu menjadi lunak seperti tanah liat. Satu buah lubang berhasil dibuatnya. 2-0 untuk arif. Ia keluar penjara ke dua kalinya.

Pelarian ke tiganya dilakukan ala Mission Imposible. Arif yang ditugasi membersihkan kamar mandi melihat ember sebagai sebuah solusi. Besi yang berfungsi sebagai pegangan ember itu di simpannya di dalam kamarnya. Tahu bahwa dirinya sudah diawasi sangat ketat, Arif memilih tempat persembunyian paling aman sebelum memutuskan untuk kabur. Ruang kepala Lapas menjadi pilihannya. Alasannya jelas, karena tidak pernah satu pun penjaga berani memeriksa ruangan ini. Ketika tengah malam ia menyelinap keluar dengan menggunakan besi pegangan ember untuk membuka pintu dan gembok.

"Jangan tanya saya bagaimana caranya, pokoknya tahu-tahu ia sudah di luar. 3-0 untuk
Arif.

Lantas kenapa ia bisa tertangkap lagi? Rupanya kepintaran itu masih berada di sebuah kepala bocah. Pelarian-pelarianny a didorong dari rasa kangennya terhadap ibunya. Anak ini keluar

dari penjara hanya untuk ke rumah sang ibunda tercinta. Jadi dari Lapas tanggerang ia
menumpang-numpang mobil omprengan dan juga berjalan kaki sekian kilometer dengan satu
tujuan, pulang!

Karena itu pula pada pelarian Arif yang ketiga, kepala Lapas yang juga seorang ibu ini

meminta anak buahnya untuk tidak segera menjemput Arif. Hasilnya dua hari kemudian
Arif kembali lagi ke lapas sambil membawa surat untuk kepala Lapas yang ditulisnya sendiri.

"Ibu kepala, Arif minta maaf, tapi Arif kangen sama ibu Arif". Tulisnya singkat.

Seorang anak cerdas yang harus terkurung dipenjara. Tapi, saya tidak lantas berpikir bahwa ia tidak benar-benar bersalah dan harus dibebaskan. Bagaimanapun juga

ia telah menghilangkan nyawa seseorang. Tapi saya hanya berandai-andai jika saja, polisi bertindak cepat menangkap pembunuh si ayah (secepat polisi menangkap si Arif) pastinya saat ini anak pintar dan rajin itu tidak akan berada di tempat seperti ini. Dan kreativitasnya yang tinggi itu bisa berguna untuk hal yang lain. Sayangnya si Arif itu cuma anak pedagang sayur miskin sementara si preman yang dibunuhnya selalu setia menyetor kepada pihak berwajib setempat.

Itulah yang namanya KEADILAN DI INDONESIA TERCINTA!