Monday, November 19, 2007

Mewujudkan Water Front City..... Bisa Gak Ya

Sebagian besar wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) mengalami kerusakan lingkungan. Bila dibiarkan, hal itu bisa menimbulkan berbagai bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Secara umum kerusakan lingkungan itu akibat tindakan manusia. Beberapa tahun terakhir telah terjadi peristiwa penjarahan hutan besar-besaran. Akibatnya, banyak hutan dan lahan menjadi gundul. Agar kerusakan lingkungan tidak berlanjut, perlu ada upaya pemulihan dan peningkatan kemampuan fungsi serta produktivitas hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Pada era otonomi daerah saat ini, pembangunan yang berkelanjutan menjadi suatu yang penting. Berbagai praktisi menilai pada saat inilah pembangunan berkelanjutan dapat dilakukan, karena daerah kabupaten sudah mampu melakukan identifikasi, analisis, dan pengambilan keputusan yang didasarkan atas kondisi daerahnya, sehingga setiap pengambilan keputusan selalu didasarkan atas kondisi aktual kabupaten yang bersangkutan. Akan tetapi banyak juga praktisi yang berpendapat bahwa pendekatan pembangunan otonomi kabupaten akan memunculkan permasalahan akan adanya eksplotasi yang tak tertahankan pada sumberdaya alamnya. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang cocok untuk tiap kabupaten, dimana memiliki kondisi yang sangat spesifik.
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. Sebanyak 25 daerah aliran sungai (DAS) yang ada di daerah Jabar, saat ini kondisinya kritis, terutama DAS Cimanuk, Citarum, Ciliwung, dan Citanduy. Akibatnya, kerusakan ini bisa menimbulkan banjir, mengakibatkan beberapa bendungan kritis karena airnya dimanfaatkan untuk tenaga listrik atau budi daya air tawar .

DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya. Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).

Peranan pemerintah daerah yang selama ini menjadi aktor utama pelaksana pembangunan harus berubah menjadi fasilitator pembangunan, dimana aktor utama pelaksana pembanguanan adalah setiap stake-holder yang ada didalam DAS yang bersangkutan. Pelaksanaan penataan ruang dalam mewujudkan pembangunan, pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hanya saja, dalam pelaksa¬naanya, RTRW belum bisa berjalan dengan baik. Masih ada masalah penataan ruang akibat ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan.

Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada. Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.

Sungai selama ini merupakan tempat untuk membuang limbah, limbah domestik menjadi salah satu penyebab polusi yang terjadi di sungai dan dapat mengakibatkan menurunnya kualitas air sungai, khususnya di DAS Cisadane. Beberapa limbah domestik ini berupa; Plastik atau bungkus kemasan produk, buangan deterjen, limbah industri Pertambangan pada bagian hulu sungai, kemudian pada bagian tengah ditambah dengan adanya aktifitas penambangan pasir yang mengakibatkan sedimentasinya di buang ke sungai, pada bagian hilir oleh adanya kegiatan industri besar selain limbah rumah tangga, industri rumah tangga, dan masih banyak lagi

Implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap upaya - upaya pokok berikut:

1. Pengelolaan ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam arti yang luas.
2. Pengelolaan sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian daya rusak air.
3. Pengelolaan vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi terestrial lainnya yang memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
4. Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya pengelolaan DAS.

Jelas disini bahwa manusia memegang peranan penting dalam mengupayakan kelestarian lingkungannya termasuk daerah aliran sungainya. Air di kawasan Halimun, juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan, beberapa falsafah penting tentang Air seperti diungkapkan oleh masyarakat Halimun adalah sebagai berikut:

1. ”Ngeunah Cicing Ngeunah Ngising” (bermukim tenang buang airpun tentu bisa tenang), merupakan salah satu falsafah masyarakat Gunung Eusing yang diambil dari bahasa ibu setempat (sunda), yang mempunyai makna kesejahteraan dan keberlanjutan hidup masyarakat sangat berkaitan erat dengan ketersediaan sumber daya air. Bahkan masyarakat mempunyai istilah yang khas apabila menyebut sumber mata air yang dikelilingi oleh pohon bambu yaitu pabangbon, artinya bagian dari kampung yang terdapat banyak pohon bambu kemudian dibawahnya mengalir mata air.

2. Warga Kp. Cisangku adalah air merupakan sumber kehidupan yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan sehari-hari dan pertanian. Adapun falsafah air menurut warga adalah “Cai mah bisa direka, hirup ku cai maot jeung cai”.

Cai mah bisa direka dalam artian masyarakat kp. Cisangku mempunyai pandangan terhadap air, bahwa air tersebut banyak manfaatnya.
Hirup ku cai mengandung pengertian, bahwa syariatnya kita hidup salah satunya memerlukan air (taharah memakai air, mandi dengan air, minum dengan air, sebagian besar tubuh kita tersusun oleh air, dsb).
Maot jeung cai, dalam hal ini bukan berarti mati oleh air, akan tetapi air juga dapat digunakan untuk memandikan jenazah (mensucikan/membersihkan tubuh).

3. Air merupakan sumber penghidupan merupakan falsafah hidup tentang air bagi masyarakat yang tinggal di Kp. Nyungcung.
4. Air sebagai kebutuhan pokok, hal ini didasarkan pada kepentingan air di kampung Parigi Tonggoh digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, ternak, pertanian dan perusahaan. Keberadaan air menjadi hal yang sangat penting.

Sunday, November 18, 2007

MEMBANGUN EKONOMI MASYARAKAT CIBULUH (Bogor Barat)

contributed by: Rojak Nurhawan (FL Pengorganisasian, RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment)

Cibuluh satu kampung yang terletak pada Kawasan ekosistem Halimun, secara administratif di Kabupaten Bogor, untuk menuju kesana membutuhkan waktu sekitar tiga jam perjalanan dengan menggunakan kendaraan dari kota Bogor. Kampung, yang dihuni penduduk 429 jiwa.

Pendapatan warga yang pas-pasan karena jarak, menyebabkan warga hanya mampu menyelesaikan pendidikan hingga sekolah dasar, yang menghabiskan 45 menit bila ditempuh berjalan kaki. Puskesmas belum tersedia apalagi rumah sakit. sehingga untuk mengatasi persoalan seperti melahirkan warga terbiasa menggunkan jasa dukun beranak atau dikenal dengan ema beurang.

Dulu penduduk kampung itu biasa bekerja sebagai penebang kayu di hutan. Dimulai sekitar lima tahun yang lalu, tepatnya tahun 2002, berkat kerja keras Husin, seorang pendatang asal Lampung dan Sasra penduduk asli kampung itu, yang menyadari keterbelakangan kampungnya dari kampung lain yang ada di sekitarnya.

Dari keprihatinan tersebut, ada harapan untuk mewujudkan kampung yang mandiri, dimana pangan, sandang dan papan dapat terpenuhi tanpa harus merusak alam, dan bergantung pada barang dari luar.

Kini mereka berdua dapat tersenyum lega, perjuangan yang dirintis selama 5 tahun. hasilnya sudah dapat dirasakan. Melihat keberhasilan kedua orang, satu persatu warga mengikuti jejaknya untuk bekerja menggarap lahan yang sudah lama mereka tinggalkan.

‘Apa yang kami lakukan sesungguhnya sebagai upaya untuk menjawab, bagaimana pengelolaan hutan yang menguntungkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat ujar Husien. Beralihnya pekerjaan dari tukang kayu menjadi petani. adalah sebuah kerja keras. Tak jarang mereka berdua mendapat cemoohoan dari para tetangga.

Akhirnya mampu membawa 56 kepala keluarga penebang kayu tergabung di kelompok tani. Disisi lain mata pencaharian penduduk sebagian besar telah beralih menjadi buruh tani dan petani. Hanya tinggal sebagian kecil saja bekerja pada bidang lain seperti menjadi pedagang dan buruh diperkotaan.

Terputusnya informasi tentang aturan masyarakat dalam mengelola hutan, mendorong RMI untuk menapakan kakinya di Kampung Cibuluh dan melakukan proses belajar dan bekerja bersama masyarakat. Salah satu kegaiatan yang lakukan bersama adalah menggali kembali aturan kampung, lingkungan dan hutan.
Diketahui bahwa aturan adat masih ada. Tetapi hanya dipatuhi oleh segelintir orang dari kalangan tua. Masalahnya aturan yang diwarisakan oleh para tetua, tidak diketahui secara pasti oleh generasi muda. Sebagai contoh aturan tidak boleh bekerja pada hari jum’at dan minggu. Tidak boleh nebang bambu, kayu pada hari rabu dan sabtu.

Maka melalui serangkaian proses akhirnya aturan tersebut dapat dituliskan kembali dan dijadikan kesepakataan bersama. Kekuatan dari aturan yang dituliskan menjadi bahan bagi masyarakat, yang dimandatkan kepada kelompok tani ketika berjuang bersama kelompok lain di Halimun dalam memastikan terjaminya keamanan pengeloaan lahan

Selain untuk sebagai alat kompromi dengan taman nasional selaku pengelola kawasan. Aturan dibangkitkan kembali untuk memperbaiki dan menata kehidupan kampung menjadi lebih baik. Saat ini sebagian masyarakat telah merasakan dampak dari penerapan aturan tersebut. Ketika ada warga yang meninggal satu sama lain saling membantu, pengerjaan pembangunan rumah dilakukan bersama-sama (lebih dikenal dengan sebutan kuriak), gotong-royong pembangunan sarana umum seperti masjid, jalan, sarana air bersih dan listik.

Untuk memastikan aturan dapat berjalan, maka masing –masing pihak diharapkan dapat berperan aktif. peran sesepuh kampung berfugas untuk melayani warga dalam kegiatan adat seperti seren taun. Seren tahun adalah pesta panen yang dilakukan selama satu tahun sekali di kasepuhan urug atau Cipatat. Juga menentukan jadwal tanam.

Sedangkan peran tokoh agama memperkuat dalam kegiatan seperti pengajian dan peringatan hari hari besar keagamaan. Peran tokoh masyarakat dan RT menggerakan warga dalam kegiatan pembangunan sarana umum seperti jalan, masjid saluran air. kegiatan social juga tak luput dari perhatian warga seperti membangun rumah jompo, memberikan santunan bagi anak yatim.

Di samping ada kelembagaan seperti yang telah disebutkan, terdapat pula kelompok pemuda, kegiatan kelompok ini lebih focus pada bidang olaharaga, sedangkan untuk kegiatan yang lain hanya bersipat membantu.

Perjuangan masyarakat Kampung Cibuluh masih sangat panjang dan melelahkan , namun setidaknya ketika kita mau mencoba perubahan pasti ada. Entah perubahan bersipat postif atau sebaliknya. Tentunya sangat bergantung pada keinginan kita sendiri.