Showing posts with label Stop Violence. Show all posts
Showing posts with label Stop Violence. Show all posts

Friday, January 20, 2012

Kepada Yth, Bapak Presiden Republik Indonesia

Bogor, 13.01.2012

Kepada YTH
Dr. Susilo Bambang Yudhoyono - Presiden RI,
di Jakarta

Semoga surat elektronik ini menjumpai anda dalam keadaan sehat, dan tidak sedang dirundung resah dengan keadaan negeri ini, seperti saya sedang resah oleh karenanya.

YTH Presiden RI, pekan-pekan ini negeri ini menyaksikan gejolak gerakan anarkhis yang tak terhitung jumlahnya di desa-desa dan aras bawah lapisan sosial negeri ini. Sekiranya anda dulu saat belajar di IPB sempat mempelajari ilmu-ilmu sosiologi pedesaan, maka anda akan segera paham bahwa akar persoalan itu sesungguhnya bukan kekerasan biasa. Gejolak ini berakar kuat pada krisis pedesaan di pelosok-pelosok negeri yang bertali-temali dengan krisis penguasaan sumber-sumber penghidupan (tanah, air, hutan, dsb). Sayangnya, waktu terlalu cepat dan anda tidak sempat berkenalan dengan sosiologi pedesaan. Dengan ini, hendak dikatakan bahwa krisis yang terjadi bukanlah krisis ekonomi biasa, tetapi krisis itu berkaitan erat dengan suasana kebatinan sosiologis rakyat Indonesia di pedesaan yang penghidupannya merasa terancam.

Krisis pedesaan itu sebenarnya bertali-temali dengan krisis kependudukan dan krisis ekologi yang menambah warna krisis pedesaan semakin kelam. Dalam suasana krisis yang kelam tersebut, rakyat menghadapi jalan buntu kemana mereka hendak memastikan jaminan hak-hak hidup mereka. Jalan buntu yang lebih membuat frustrasi adalah tak ada jalan kemana mereka mengadu, karena negara [dengan seluruh perangkatnya] menjadi terlalu asing bagi mereka. Negara menjadi asing karena negara lebih suka mendengar bukan suara orang-orang desa, melainkan suara lain dari pihak yang selama ini berseberangan dengan orang-orang desa (suara pemodal yang berselingkuh dengan para rent-seeker negeri ini).

YTH Presiden RI, bila rakyat menjadikan anarkhisme dan radikalisme sebagai habitus/cara-hidup (terlebih dibumbui dengan kekerasan dan perilaku kriminal) seperti yang mereka tunjukkan hari-hari ini pada laporan media TV-TV nasional, itu tentu bukanlah sifat orang-orang negeri ini yang sebenar-benarnya yang dikenal santun dan penuh harmoni. Kekerasan dan anarkhi juga bukan cita-cita moral para founding fathers kita tatkala mereka menyusun Pembukaan UUD 1945 yang masih kita junjung tinggi bersama.

Namun, kekerasan demi kekerasan yang mereka tunjukkan adalah sekedar reaksi atas kekerasan demi kekerasan yang menghampiri mereka setiap hari, yang telah dilakukan oleh pihak lain yang seharusnya justru melindungi mereka. Kekerasan oleh rakyat menjadi absah, karena negara mendahului melakukan kekerasan dan anarkhisme melalui keputusan-keputusan yang menekan orang-orang desa. Eksklusi yang menyebabkan eliminasi sumber-sumber penghidupan orang desa (betapapun lemahnya legitimasi mereka berada di suatu kawasan) tak pernah dicarikan solusi hukum yang memadai. Bahkan keputusan hukum semakin meminggirkan mereka. Sesungguhnya mereka (orang-orang desa itu) hanya ingin bisa hidup cukup, tak berlebihan.

YTH Presiden RI, kita boleh berbeda pendapat, tetapi saya memandang bahwa negara telah lebih dahulu melakukan kekerasan bergelombang dari waktu ke waktu yang sistemik dan sistematis melalui Undang-Undang sektoral yang banyak melukai hati anak-anak negeri ini [sebut saja UU investasi, UU Perkebunan, UU Minerba, UU sumberdaya air dsb] dan keputusaan-keputusan regulatif turunannya yang muaranya adalah pemberian legitimasi dan hak-hak khusus kepada sektor swasta (kapitalis) yang sudah lama dikenal sebagai pihak yang sering berseberangan dengan orang desa (petani, nelayan, dan pelaku ekonomi kecil). Saya menyebut kekerasan negara yang dilegitimasi oleh UU (undang-undang) dan regulasi turunan (yang sering dihasilkan secara konspiratif-terselubung oleh para pihak kepentingan ekonomki-kapital) sebagai pemicu penting kekerasan oleh rakyat yang saat ini berlangsung di negeri ini.

YTH Presiden RI, mohon anda memahami pandangan saya bahwa sektor swasta-kapitalis (terutama skala raksasa dan trans-national corporation) sebagai "anak-emas" negeri ini telah juga lebih dahulu melakukan kekerasan dengan mengakumulasi material berlebihan dari tanah air akibat pengagungan etika-etika moral yang sebenarnya kurang cocok bagi negeri penuh harmoni ini. Moral ekonomi berintikan etika yang dibangun sektor kapitalis adalah maksimisasi profit, akumulasi modal, ekspansi usaha (tak peduli meminggirkan ekonomi rakyat kecil yang telah ada lebih dahulu ada ataupun menghancurkan lingkungan hidup) tanpa pandang bulu, pengagungan terhadap individualisme dan greediness. Keangkuhan serta ketamakan para kapitalis dalam menguasai sumberdaya alam dan merusakkan materi-materi yang ada di negeri ini (kehancuran hutan dan masyarakat di dalamnya oleh ekspansi modal adalah salah satu contohnya) adalah kekerasan yang nyata dan tidak terbantahkan.

YTH Presiden RI, dengan demikian saya menyebut situasi krisis di Indonesia tercinta yang terjadi hari-hari ini adalah KEKERASAN NEGARA, KEKERASAN KAPITALIS, dan KEKERASAN RAKYAT yang bersatu padu mewarnai peradaban negeri yang katanya dipenuhi oleh rasa kasih-sayang ini. Hulu dari segala kekerasan itu sebenarnya sangat sederhana, karena kekerasan-kekerasan itu adalah cara untuk mendapatkan sejumput kesempatan bertahan hidup di negeri ini, secara wajar. Namun kewajaran itu tak pernah tercapai, maka KEBERTAHANAN HIDUP HARUS DIREBUT DENGAN CARA KEKERASAN nan SADISTIS yang dilakukan baik oleh NEGARA, SWASTA maupun kini oleh RAKYAT. Sebuah situasi yang sangat mengenaskan bila hal ini terjadi di negeri ini.

YTH Presiden RI..marilah kita merenung, tidakkah situasi ini representasi sebuah PELURUHAN PERADABAN yang mengkhawatirkan bagi bumi-nusantara yang dikenal sangat beretika santun, penuh keadilan, dan tata-krama? Ataukah, anda melihat hal-hal ini sebagai kewajaran sehingga anda sekedar mengutus tim ini dan tim itu sekedar untuk "mengobati luka permukaan"? YTH Presiden RI, daku sangat berharap anda melakukan langkah konkrit mendasar dengan mengubah keadaan ini dari akar-akar persoalannya, bukan dari gejala yang tampak di permukaan saja. Daku sangat berharap anda menunjukkan keberpihakan kepada orang-orang desa dan rakyat kecil yang jumlahnya jauh lebih banyak dari segelintir pemodal di negeri ini.

YTH Presiden RI, sebagai anak-bangsa, daku mengajak anda berpikir dan bertindak lebih nyata dan lebih dalam lagi untuk menyikapi persoalan krisis bangsa ini. Sengaja kutulis surat elektronik ini dalam kalimat yang egaliter, bukan berarti daku tak menghormati anda. Daku menghormati anda sebagai presiden RI, karenanya kutulis surat ini kepada anda, bukan kepada yang lain, karena kutahu hanya Presiden RI yang bisa menangani ini semua. Surat elektronik ini kubuat dalam suasana kebatinan sebagai sesama anak bangsa yang memikirkan dan merasakan keresahan secara bersama-sama, dan prihatin kemana sebenarnya negeri ini akan dibawa.

Marilah kita berpikir lebih adil dan seimbang, mari kita ciptakan kedamaian dan suasana kebatinan yang menyejukkan seluruh komponen anak bangsa. Semoga anda diberkahi kekuatan untuk bertindak lebih jauh bagi negeri ini oleh Allah SWT..amien.

Salam negeri tercinta,
Arya Hadi Dharmawan
Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB
Warga Negara RI - tinggal di Bogor Jawa Barat

Written by: Arya Hadi Dharmawan
Head of Rural Sociology Study Program of the Graduate School

The Formalization of Informal Timber Market in Indonesia

Climate Change and Socio-Ecological Change of Peatland Regions in Sumatera

The Integration of SVLK and REDD+ in Indonesia (Mar 2011 to Sep 2011)

Local Governance of Local Government in the International Border Areas (2009 to 2010)

Implementation of Kecamatan Governance under Local Autonomy of Indonesia (2008 to 2009)

Partnership-Based Rural Governance System (2006 to 2007)

Decentralized Natural Resources Management System of the Citanduy Watershed (2003 to 2005)


Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Friday, January 13, 2012

Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!

“Reforma Agraria, Pembaruan Desa dan Keadilan Ekologis Jalan Indonesia Berkeadilan Sosial“

Pernyataan Sikap: Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia


Kami dari “Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia”, aliansi dari organisasi Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Perempuan, Pemuda Mahasiswa, Perangkat Pemerintahan Desa, dan NGO.

Hari ini, Kamis 12 Januari 2012 melakukan aksi serentak di Ibu kota Negara DKI Jakarta dan 27 Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali NusaTenggara, Maluku dan 4 wilayah di luar negeri.

Hari ini, kami menyatakan Perlawanan dan Membentuk Aliansi Gerakan Perlawanan Terhadap Perampasan Tanah-Tanah Rakyat yang difasilitasi oleh rezim SBY-Boediono di seluruh Indonesia.

Kami Berpandangan:

Bahwa masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.

Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti: UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.

Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.

Kasus yang terjadi di Mesuji dan Bima adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.

Cara-cara yang dilakukan oleh pemerintahan SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.

Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.

Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan, perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.



Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja outsourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja *out sourcing* ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.

Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh SBY Boediono adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.

Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.

Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti

terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.

Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa.

Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.

Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.

Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.

Melalui Aksi ini, kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat menyerukan: Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.

Kami juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.

Untuk itu, Kami Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia menuntut":

Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.

Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960

Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.

Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.

Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya

Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu : UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.





Demikian Pernyataan Sikap ini


Koordinator Umum Aksi:
*Agustiana / 085223207500*







Juru Bicara Sekber:

*1. **Henry Saragih 0811655668*
*2. **Idham Arsyad 081218833127*
*3. **Rahmat Ajiguna 081288734944*
*4. **Berry N Furqon 08125110979*
*5. **Abdon Nababan 0811111365***







Sekretariat Sekber:

WALHI: Jl. Tegalparang Utara 14, Mampang-Jakarta Selatan 12790 | T/F +6221 79193363/7941673

Anggota Sekber

*Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Petani Pasundan (SPP), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Asosiasi Tani Nusantara (ASTANU), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Serikat Hijau Indonesia (SHI), Petani Mandiri, Paguyuban Petani Hutan Jawa (PPHJ), Serikat Petani Merdeka (Setam- Cilacap), Rumah Tani Indonesia (RTI), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Pekerja Tekstil Buana Groups (SPTBG), Sawit Watch, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), HuMA, RACA, Greenpeace, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Pusaka Indonesia, Bina Desa, Institute Hijau Indonesia, JKPP, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KONTRAS, IMPARSIAL, IHCS, ELSAM, IGJ, Parade Nusantara, Koalisi Anti Utang (KAU), Petisi 28, ANBTI, REPDEM, LIMA, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Front Mahasiswa Nasional (FMN), PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI),Front Aksi Mahasiswa (FAM Indonesia), LSADI, SRMI, Persatuan Perjuangan Indonesia (PPI), Liga Pemuda Bekasi (LPB), Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI-Tangerang), Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), , KPO-PRP, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (PERGERAKAN), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Komite Serikat Nasional (KSN), INDIES, SBTPI, Gesburi, Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ), GMPI, SBTNI, Punk Jaya, PPMI,Perempuan Mahardika, SPTBG, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), **Konferderasi Serikat Nasional (KSN), Indonesian Corruption Watch (ICW)

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Friday, December 17, 2010

HENTIKAN PROGRAM TELEVISI "PRIMITIVE RUNAWAY" SEKARANG

Surat Keberatan Terbuka: SUKU APAPUN DI INDONESIA BUKAN PRIMITIF

Jakarta, 13 Desember 2010

Surat Keberatan Terbuka

SUKU APAPUN DI INDONESIA BUKAN PRIMITIF

HENTIKAN TAYANGAN YANG MENGARAH PADA EKSPLOITASI DAN PENGHINAAN TERHADAP SUKU TERTENTU DALAM MASYARAKAT ADAT INDONESIA TERMASUK MELALUI PROGRAM PRIMITIVE RUNAWAY OLEH TRANS TV


Kepada yth. Pimpinan Perusahaan PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA Jl. Kapten P. Tendean Kav 12-14 A Jakarta 12790 Telp. 62-21-79177000 Fax. 62-21-79187721 E-mail : public.relations@transtv.co.id


Pendahuluan

Mereka bukan primitif! Terlepas tontonan tersebut adalah gambaran realitas yang mungkin mengandung kebenaran faktual dan objektif atau inovasi kreasi media untuk tujuan hiburan semata-mata dengan segala maksud dan motif popularitas selebritis dan bisnis dibaliknya, akal sehat dan hati nurani siapapun akan mengatakan tidak satu orangpun dari anggota salah satu, mungkin juga beberapa orang anggota atau kelompok suku dalam masyarakat adat di Indonesia sebagai primitif karena berbeda asal usul, suku, adat istiadat, kebiasaan, termasuk cara dan pola hidup sehari-hari dari dunia modern dan selebritis.

Pernahkah pihak produser, programmer dan editor PRIMITIVE RUNAWAY di TRANS TV menjelaskan secara lengkap dan objektif makna dan implikasi, definisi, konotasi dan asosiasi kata PRIMITIVE atau primitif terhadap keberadaan, asal usul, adat istiadat, pola dan tradisi hidup, makan dan makanan khususnya kepada suku dalam masyarakat adat yang telah menjadi materi-objek gambar dan tontonan acara tersebut?

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Bab VI Penghormatan terhadap Suku, Agama, Ras dan Antargolongan memberikan koridor yang jelas tentang penyiaran khususnya Pasal 6 Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keragaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.


Program PRIMITIVE RUNAWAY

Menurut Trans TV merupakan “Sebuah program yang mengajak seorang artis bersama salah satu sahabat, keluarga, suami-istri atau orang terdekatnya untuk tinggal (menetap) di salah satu suku yang ada di Indonesia, untuk mempelajari semua adat istiadat, budaya maupun kebiasaan sebuah suku.”

Sekilas tidak ada yang salah dan persoalan sedikitpun melihat gambaran singkat program tersebut. Mungkin maksud penayangan program tersebut baik adanya sebagai hiburan yang mengandung makna pendidikan dan promosi kekayaan salah satu suku bangsa di Indonesia. Pertama, muatan edukasi untuk berkenalan dengan satu suku di Indonesia yang dilakukan oleh seorang artis juga tidak ada masalahnya. Kedua, belajar adat istiadat, budaya maupun kebiasaan sebuah suku dapat dipandang sebagai satu pendidikan bagi orang dewasa. Ketiga, pelaku usaha dunia hiburan TRANS TV memiliki hak dan kebebasan dalam menjalankan upaya dan karya penyiaran dengan maksud dan tujuan penyiaran yang edukatif dan menghibur sebagaimana yang diatur didalam UU No. 32 tahun 2002


Harapan dan rasa prihatin mendalam

Surat terbuka ini coba mengangkat sisi kemanusiaan yang telah tanpa disengaja, mungkin diabaikan oleh pengasuh program PRIMITIVE RUNAWAY. Sebagai orang awam dunia penyiaran, kami yakin selayaknya proseseditingyang lengkap dan objektif berjalan baik dan sebagaimana mestinya.

Surat terbuka ini bukan mempertentangkan dunia artis yang berbeda dan modern karena dijadikan sebagai alat pencipta kontradiksi visual yang layak ditonton oleh pemirsa. Bukan pula bermaksud membatasi dan mengekang kebebasan kreasi, inovasi dan karya intelektual para pekerja media untuk popularitas dan nilai rating tayangan dalam membuat keuntungan dari pogram PRIMITIVE RUNAWAY. Surat terbuka ini juga bukan bermaksud menegasikan pilihan dan kebebasan masyarakat dan anggota suku yang telah terlanjur memberikan persetujuan mereka, baik tertulis maupun lisan, untuk terlibat dan mendukung program PRIMITIVE RUNAWAY.

Sangat disayangkan apa yang terjadi kemudian, mungkin tanpa sengaja tetapi telah berulang-ulang dan sistematis apa yang kami duga sebagai tindakan yang mengarah pada eksploitasi dan penghinaan karna perbedaan – diskriminasi negatif terhadap suku tertentu dengan tindakan menayangkan perbedaan hakiki sebagai primitif, dan penayangan program tersebut paling tidak telah menciptakan stigma visual dan membentuk rekaman memori bahwa 'suku' yang dipertontonkan sebagai terbelakang dari dunia modern dan kontradiksi hidup artis selebritis terhadap salah satu suku tertentu dalam masyarakat adat di Indonesia.

Contoh pertama, edisi 31 Juli 2010 dengan dua artis selebriti bintang tamu yang berkunjung ke suku Sakkudai, Mentawai. Angle dan settingtontonan yang diambil, pemirsa disuguhi kesesatan dan kebohongan mengenai orang Sakkudai yang ditampilkan bodoh, terbelakang, dan jauh dari santun. Ada adegan orang Sakkudai yang menjilati bingkisan yang diberikan. Ada adegan di mana kedua artis selebriti bintang tamu oleh orang Sakkudai dipaksa mengenakan pakaian adat, bahkan seorang perempuan tua bertelanjang dada “beraksi” dengan berusaha melepaskan paksa busana “kota” sang artis. Tak kalah seru, ditampilkan pula adegan pemaksaan melakukan tradisi kikir gigi dan tato tubuh kepada para artis.

Contoh kedua, dari mereka sempat menonton dan prihatin termasuk diantaranya pegiat dan aktifis masyarakat adat dan anggota masyarakat adat salah satu episode tayangan Jum'at, 10 Desember 2010, menemukan bahwa (1) Ada pembohongan besar, masyarakat tersebut bukan Orang Rimba. Dimana mereka (kami) mendampingi Orang Rimba di Bukti-12, Bukit-30 dan sepanjang Lintas Sumatera dan mereka (kami) tidak mengenal salah satu orangpun yang tampil didalam acara tersebut; (2) Tidak ada Orang Rimba di Rengat Pekanbaru, tapi yang ada diwilayah tersebut adalah Talang Mamak (mereka berada disekitar kawasan Indragiri dan Bukit-30); dan (3) Acara tersebut sangat diluar kepatutan, penuh rekayasa dan penggambaran hal-hal yang tidak pernah terjadi di Rimba (kalaupun menurut yang digambarkan Trnas TV itu Orang Rimba), seperti misalnya mengejar dan menombak. Orang Rimba tidak mengenal budaya kekerasan seperti itu.

Kami mengamati, tayangan ini memang telah berhasil menghibur sekaligus mempengaruhi cara pandang dan persepsi penonton acara tersebut dengan mereproduksi dan menyebarkan kesesatan berpikir mengenai suku tertentu dalam masyarakat adat di Indonesia. Sebagaimana salah satu sumber online membeberkan tanggapan para pengikut twitter pada laman Twitter@primitiverunaway: (1) lo boleh komentar, episode kali ini kurang primitif nih.. but, it’s okay.. bs nambah pngtahuan adat di bali.., (2) yep, episode ini kurang primitive! klo blh ksh msukan, ak prnah liat org luar k derah klimantan. ad tradisi ngeludah d rmah, (3) Di suku pedalaman papua aja.. Yg msh kanibal.., (4) You’re great! I love. Tapi edisi kali ini, kurang primitif & terlalu setting.


Ekspresi kekecewaan dan keberatan

Apabila tanggapan dan ungkapan para pengikut twitter di atas benar dan merupakan representasi virtual penonton dengan persepsi dan imajinasi dengan implikasi, konotasi, asosiasi dan interpretasi yang mungkin akan berdampak langsung dan tidak langsung akan menebarkan fitnah dan kesesatan berfikir tentang salah satu suku dalam masyarakat adat yang ada di Indonesia.

Selain itu kami juga mengamati telah terjadi kekecewaan dan keberatan dari berbagai penjuru di Indonesia. Ungkapan-ungkapan berikut ini menunjukan akumulasi keberatan terhadap program PRIMITIVE RUNAWAY:

...'bahwa acara ini sungguh merendahkan derajat Masyarakat adat!!! Sebaiknya Komisi Penyiaran Indonesia dan menutut acara ini dihentikan.' Saya sepakat bahwa tayangan itu menyinggung perasaan, dan melecehkan masyarakat adat. Saya setuju banget. Sejak program ini digulirkan, saya lihat terus tayangannya, benar-benar salah persepsi terhadap masyarakat adat.

…Siapapun yang punya rasa kemanusiaan dan sensitif kepada masalah kemanusiaan akan marah melihat tayangan PRIMITIVE RUN AWAY tersebut. Kita bisa berasumsi bahwa stasion ini memang tak sinsitif pada hal-hal seperti ini sehingga tidak melakukan self-censorship terhadap siaran-siarannya, atau sebaliknya memang pura-pura tak tahu dan melakukannya untuk keperluan komersial. Oleh karenanya mereka harus diingatkan, diprotes, disomasi, bahkan dituntut ke pengadilan karena telah melakukan penghinaan terhadap suatu komunitas.

... Saya merasa justru KPI pun seharusnya diprotes karena dalam kasus ini tampak mereka benar-benar tidak punya sensitifitas pada isu budaya, kemanusiaan, dan HAM. (Seharusnya merekalah yang menegor stasion ini terlebih dahulu, karena ini jelas-jelas penghinaan.) Menurut saya momentum ini bisa sangat bermanfaat untuk menarik perhatian, terutama, terkait dengan prolegnas. Mungkin teman-teman punya ide cemerlang untuk melakukan "protes dengan cara yang indah, beradab dan berbudaya" di jalanan.


Konstitusi & UU Penyiaran vis-a-vis PRIMITIVE RUN AWAY

UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 2: Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Pasal 3 Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 4 ayat (1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial; (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.

Pasal 5 Penyiaran diarahkan untuk: a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi; i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; j. memajukan kebudayaan nasional.

Sesuai dengan ketentuan Penghormatan Terhadap Suku, Agama, Ras dan Antargolongan cukup jelas dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/12/2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2009. Ungkapan dan keberatan diatas jelas menunjukan bahwa program PRIMITIVE RUNAWAY telah gagal mematuhi dan menjalankan ketentuan peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/12/2009 khususnya Pasal 7 Lembaga penyiaran dilarang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan dan/atau melecehkan perbedaan individu dan/atau kelompok, yang mencakup, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.


Perlindungan terhadap masyarakat adat adalah mutlak!

Sejarah membuktikan bahwa segala bentuk ajaran, kebijakan, dan kebiasaan yang berdasarkan atau mendewakan keunggulan bangsa atau perorangan atas nama perbedaan asal usul atau bangsa, agama, suku atau budaya adalah rasis, keliru dari segi ilmu ilmiah, cacat hukum, terkutuk secara moral dan tidak adil secara sosial. Oleh karena itu masyarakat adat dari suku apapun dalam menjalankan kehidupan, tradisi dan adat istiadat termasuk budaya dan kebiasaan asli mereka, bebas dari segala bentuk tindakan eksploitasi dan diskriminasi negatif.

Akumulasi ungkapan dan keberatan publik melalui individu, aktifis, pegiat masyarakar adat dan anggota masyarakat adat dari berbagai daerah di seluruh nusantara termasuk Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Jakarta dan Bogor semakin meluas. Semua menyatakan kecewa dan prihatin terhadap program PRIMITIVE RUNAWAY, yang menayangkan kepada penonton, ungkapan artis selebritis yang dipertontonkan tampak oleh penonton sebagai sikap dan ekspresi jijik, mimik tidak suka, senyum sinis, lucu, muak dan mual terhadap kebiasaan hidup, makan dan makanan, tradisi dan adat istiadat suku tertentu dalam masyarakat adat di Indonesia.

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah tidak membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari kekeliruan pemahaman publik dan masyarakat awam dalam memprimitifkan suku dalam masyarakat adat. “Kebodohan” dan “keterbelakangan” jangan menjadi alasan pemerintah untuk “mendidik” dan “memodernkan” masyarakat adat secara paksa. Dan atas nama pembangunan, “keprimitifan” menjadi alat pembenar untuk merampas tanah masyarakat adat.

Pemerintah Indonesia harus segera memastikan perumusan legislasi undang-undang perlindungan masyarakat adat dan pemberlakuan dalam upaya yang sistematis untuk melindungi. Oleh karena itu, kepada semua pihak segera menghentikan semua tindakan yang dapat mengarah pada eksploitasi dan penghinaan terhadap semua suku dalam masyarakat adat yang telah lama mengalami berbagai tindakan ketidak-adilan sebagai hasil dari antara lain praktek-praktek kolonialisasi dan perampasan tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka.


Desakan dan tuntutan kepada PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA

Berdasarkan pertimbangan dan keberatan diatas, kami yang berprihatin atas penayangan program PRIMITIVE RUNAWAY bersama para aktifis, pegiat dan pendukung masyarakat masyarakat adat di Indonesia menyampaikan desakan dan tuntutan sebagai berikut:

Pertama, hentikan eksploitasi suku yang mengarah pada penghinaan dan merendahkan. Kami yakin kemungkinan telah terjadi eksploitasi terhadap suku dan anggota masyarakat adat yang telah dimanfaatkan atau menjadi bagian dan/atau telah merasa menjadi korban program 'PRIMITIVE RUNAWAY', baik perorangan maupun kelompok langsung dan tidak langsung.

Kedua, secara fisik dan psikologis baik laki-laki, perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya dalam suku manapun di Indonesia bukan objek penciptaan dan imajinasi sebagai primitif. Artinya, sejak penyiaran perdana program ini secara resmi ditayangkan, baik sengaja dan/atau atas kesadaran mereka sendiri dan/atau kelompok, apalagi tanpa mereka sadari atas segala kemungkinan dampaknya.

Ketiga, hentikan persepsi dan penggunaan kata primitif terhadap suku dalam masyarakat adat. Kata primitif erat kaitannya dengan konotasi negatif, tafsiran dan asosiasi tindakan, stigmatisasi, tuduhan keterbelakangan, ketertinggalan, warisan kolonial, pemaksaan dan penindasan dengan inkulturasi, asimilasi budaya luar modern.

Keempat, seluruh suku adalah setara dan berhak atas perlakuan baik dan benar dari produser PRIMITIVE RUNAWAY. Apabila suku merasa telah dirugikan, mereka berhak mendapatkan pelurusan dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami dari stigma dan persepsi primitif yang muncul akibat penayangan PRIMITIVE RUNAWAY.

Kelima, kami mendesak Komisi Penyiaran Indonesia bersama otoritas dan pimpinan PT. TELEVISI TRANSFORMASI INDONESIA melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap seluruh program PRIMITIVE RUNAWAY. Evaluasi dan penilaian dilaksanakan secara independen dan transparan dengan melibatkan parapihak berkepentingan. Hasil evaluasi dan penilaian tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Keenam, untuk itu atas nama pemirsa/penonton yang turut prihatin, baik sebagai anggota suku atau bukan anggota suku yang telah merasa dieksploitasi dalam tayangan PIRIMITIVE RUNAWAY mendesak program PRIMITIVE RUNAWAY dihentikan sementara penayangannya agar terjadi penilaian yang objektif dan memenuhi rasa keadilan publik.


Kami yang menyampaikan surat keberatan terbuka,


Jakarta, 13 Desember 2010

Daftar nama dan organisasi yang turut mendukung surat terbuka:

Abetnego Tarigan, Depok
Koesnadi Wirasapoetra, Bogor, Jawa Barat
Norman Jiwan, Bogor, Jawa Barat
Andi Inda Fatinaware, Dewan Pengawas Nasional Solidaritas Perempuan
Andiko, SH, Jakarta
Dimpos Manalu, Sumatera Utara
Eva Fitrina
Firdaus Cahyadi
Ghonjess Panuluh
Hermayani Putera, Kalimantan Barat
ICHWANTO M.NUCH, Lampung
Idham arsyad, Sekretaris Jendral KPA, Jakarta
Juana Mantovani
Melky Baran
Nanang Sujana, Bogor
Nawir Sikki, Sekretaris Jendral JARI Indonesia
Nurhidayat Moenir, Bogor
Puji, Kehati
Sapei Rusin, Ketua BP PERGERAKAN
Tandiono Bawor Purbaya, SH, Jakarta
Victor Mambor, Papua
Yuyun Kurniawan, Direktur Yayasan Titian
Blasius Hendi Candra, SH, Direktur Eksekutif WALHI Kalbar
Zainuri Hasyim, Riau
Pius Daren, Pontianak – Kalimantan Barat
Kasmita Widodo,Koordinator Nasional JKPP
Adriana Sri Adhiati
Berton. N /FWI
Mina Susana Setra
Rainny Natalia
Elisabeth Nusmartaty
Jopi Perangin-angin
Mahir Takaka
Roy Thaniago
Taryudi Chaklid
Arifin Saleh
Erasmus Cahyadi
Nifron Baun
Ari Susanti
Annas Radin Syarif
Simon Pabaras
Romba Maranu Sombolinggi
Nuraida Sitorus
Indah Puji Lestari
Ade Kartika Utami
Paulus
Khairuddin
Andi Warnoto
Yohanes Kanisius Senda
Yusuf Saputra
Snik Dahlan
Yoga Syaiful Rizal
Weni Trifena
R. Agus HD, NTB
Betty Tiominar, Bogor
Hamsuri, Balikpapan
Haru Nuh, Ketua BPH AMAN Sumut
Juliade, LPMA Borneo Selatan
Debra Helen Yatim
Janetta Nizar
Basir Pangewang, AMAN Kepulauan Togian
Jes Putra Kluet, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh
Rizaldi Siagian
Budi Arianto, Aceh
Hubertus Samangun,ICTI-Tanimbar
Hariansyah Usman, Riau
Agustinus, Pontianak
Rukmini Paata Toheke AMAN
Albertus Hadi Pramono
Wirendro Sumargo, Bogor
Rivani Noor, Jambi
Een Irawan Putra, Bogor
Sutrisno, Bogor

Organisasi/Lembaga:

Sarekat Hijau Indonesia
HuMA
KSPPM Parapat
Yayasan Visi Anak Bangsa
Yayasan Satudunia
WWF-Indonesia Program Kalimantan Barat
TPP Lampung
Konsorsium Pembaruan Agraria
Gekko Studio
JARI Indonesia
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
BP PERGERAKAN
Foker LSM Papua
Yayasan Titian
Yayasan Mitra Insani Riau
WALHI Kalbar
YLKMP—NTB
Solidaritas Perempuan
Down to Earth, Indonesia Office
Yayasan Komunitas Seni (Komseni
Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh
WALHI Riau
LBBT Pontianak
Forest Watch Indonesia
CAPPA, Jambi

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing

Wednesday, March 26, 2008

'80 dead' in Tibet riot; Dalai Lama fears more chaos (3rd Roundup)

Beijing - The Tibetan government in exile said Sunday it had confirmed at least 80 deaths in rioting in Lhasa, amid reports later of fresh clashes between protesters and security forces in the city's west. There were no immediate details about the latest clashes.

Tibetan independence protests also continued in monastery towns in western China on Sunday - and the Dalai Lama said he had 'grave concerns' that more bloodshed could follow.

The German newspaper Frankfurter Rundschau reported that staff from international non-governmental organisations were ordered to leave Lhasa by Monday, raising fears that troops could toughen their crackdown on the protesters once a deadline for protesters to surrender passes at midnight on Monday.


'As the Tibet uprising continues reliable sources have confirmed that at least 80 people were killed on March 14, 2008 in Lhasa,' the government in exile, based in the Indian city of Dharamsala, said in a statement.

The Dalai Lama, the highest leader of Tibetan Buddhism, told the BBC that the situation in Tibetan areas of China had become 'very, very tense.'

'Now today and yesterday, the Tibetan side is determined. The Chinese side also equally determined. So that means, the result: killing, more suffering,' the broadcaster quoted him as saying.

The Dalai Lama said the Chinese government should stop 'clinging to its policy' of relying on force to control Tibetans because 'they cannot control human minds.'

Paramilitary police shot dead at least eight protesters in clashes with hundreds of monks and lay Tibetans on Sunday afternoon that began at the Kirti monastery in Ngaba county, Sichuan province, the India-based Tibetan Centre for Human Rights and Democracy reported.

It quoted reports of at least '30 Tibetans felled' after armed troops shot indiscriminately into the peacefully protesting Tibetans.

Of the eight bodies, one was identified as that of Lobsang Tashi, a former monk in his mid-20s. The monks at the monastery were offering prayers for the dead.

Hundreds of people were also known to have been injured in the clashes after a 'peaceful demonstration by thousands of people,' the centre said in a statement, citing eyewitness accounts.

Meanwhile in Lhasa, the capital of China's Tibet Autonomous Region, one resident said hundreds of Tibetans were continuing protests despite a military crackdown after riots erupted on Friday.

Tibetan protesters took to the streets Saturday night, shouting that they wanted to rid Lhasa of all Chinese people, a Chinese resident told Deutsche Presse-Agentur dpa by telephone.

'They burned buildings and smashed windows and everything else,' said the woman, who works at a Lhasa travel agency.

She said she heard rumours that police detained about 1,000 monks on Saturday and that 6,000 others were continuing their protests.

Army reinforcements arrived Saturday from neighbouring Yunnan province, she said, as troops with tanks and armoured personnel carriers imposed de facto martial law in Lhasa.

An estimated 3,000 Tibetan protesters in the town of Xiahe, near Labrang monastery in China's Gansu province, shouted slogans in support of the Dalai Lama Saturday and called for the release of the Panchen Lama, US-based Radio Free Asia reported.

Police used tear gas after monks and lay Tibetans marched along the main street in the town, attacking shops, banks and other buildings, Xiahe residents said told dpa by telephone.

More protests were reported in Lithang and Sershul towns in Sichuan.

The Dalai Lama fled to India in 1959 after an abortive uprising against the occupation of Tibet by Chinese troops since 1951.

The current protests began on Monday to mark the 49th anniversary of the 1959 uprising.

taken from:
http://news.monstersandcritics.com/asiapacific/news/article_1395602.php/80_dead_in_Tibet_riot_Dalai_Lama_fears_more_chaos__3rd_Roundup_
and other resources