Monday, March 09, 2009

HPH lahap hutan adat....sudah biasa?

Tarutung, Sumut,8/3 (ANTARA)- Masyarakat adat

Dusun Aek Matio Desa Adian Koting, Kecamatan Adin Koting, Kabupaten Tapanuli Utara, menyayangkan kebijakan pemerintah menyerahkan lahan adat masyarakat kepada perusahaan melalui pemberian izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH).

Salah seorang warga Dusun Aek Matio, T. Panggabean, di Tarutung, Jumat, mengatakan pada tahun 1987, masyarakat menyerahkan lahan seluas hampir 5 ribu hektar yang selama ini dikelola oleh masyarakat secara adat, melalui pago-pago atau upacara adat melalui pemberian ganti rugi sekitar Rp 42 juta.

Namun kemudian sekitar tahun 1997, lahan tersebut diserahkan pemerintah melalui penerbitan izin Hak Pengelolaan Hutan terhadap PT Teluk Nauli.

Kekecewaan warga semakin besar, sebab hingga kini pemerintah belum juga memenuhi janjinya untuk membangun jalan dan memberikan fasilitas listrik ketika akan menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.

“Sampai sekarang kami masih menunggu janji pemerintah itu. Pembangunan jalan menuju desa ini merupakan hasil gotong royong kami sendiri,” katanya.

Sementara Direktur Perkumpulan Pengembangan Partisipasi untuk Rakyat (Petra), Monang Siringoringo mengatakan, selain menerbitkan izin HPH bagi PT Teluk Nauli, pemerintah juga telah menerbitkan Hutan Tanaman Industri bagi PT Toba Pulp Lestari, setelah diterbitkannya izin HPH bagi perusahaan tersebut,

“Meski pemerintah telah menerbitkan izin pemanfaatan kawasan hutan, namun hingga kini kawasan yang masuk sebagai hutan lindung tersebut tidak dikelola sama sekali, akibat terhalang kondisi lokasi yang sulit untuk dijangkau kendaraan bermotor. Sebab kemiringan tanah yang mencapai 45 derajat,” katanya.

Sekretaris Desa Adian Koting, Ali Rahmat Hutabarat, mengatakan, masyarakat sangat dirugikan dengan keberadaan perusahaan pemilik Hak Pengelolaan Hutan yang ada karena warga tidak lagi bebas keluar masuk hutan untuk mencari hasil hutan.

“Masyarakat juga khawatir sewaktu-waktu mereka terusir dari kampungnya karena desa mereka masuk sebagai wilayah konsesi HPH,” katanya.

***3***

http://www.antarasumut.com/berita-sumut/lingkungan/masyarakat-sesalkan-hph-lahan-adat/

0 comments: