Saturday, April 18, 2009

3 ORANG PETANI UJUNG KULON KEMBALI DITANGKAP APARAT

Posted under real circumstance, source will be published and will not claimed as its own writing


17 April 2009 shubuh hari, tepatnya pukul 03.00 WIB tiga (3) orang petani
ujung kulon ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Sumur-Pandeglang,
Banten. Ketiga anggota Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) tersebut berasal
dari Kp. Cikawung girang, Desa Ujung Jaya, Sumur-Pandeglang. Penangkapan
tersebut atas tuduhan warga menebang kayu di kawasan Taman Nasional Ujung
Kulon (TNUK), padahal menurut warga, kayu yang ditebang berasal dari lahan
garapan milik warga yang telah dikelolanya secara turun-temurun. Petani
yang ditangkap adalah :

1. SALTA (22 thn)
2. ENDANG (25 thn)
3. RUSMA'IN (29 thn)

Sebelumnya, pada tahun 2006 telah terjadi penembakan oleh petugas
Balai-TNUK yang menyebabkan 1 orang petani tewas ditembus peluru aparat
diatas tanah kebunnya sendiri. Peristiwa ini lalu menyebabkan "huru-hara",
dimana rakyat "mengamuk" dengan membakar pos-pos jaga milik B-TNUK. Sedari
peristiwa tersebut dilakukan rentetan penangkapan terhadap petani Ujung
Kulon. Konflik agraria yang terjadi di Ujung Kulon dimulai ketika pada
tahun 1984 dilakukan perluasan wilayah kawasan hutan yang bersamaan dengan
dirubahnya status dari Cagar Alam Ujung Kulon menjadi Taman Nasional Ujung
Kulon. Perubahan status yang diikuti dengan perluasan wilayah kawasan
hutan TNUK tersebut, menyebabkan beberapa kampung di beberapa desa sekitar
kawasan hutan TNUK "berstatus" sebagai wilayah kawasan TNUK. Hunian dan
lahan garapan warga (sawah/kebun) menjadi bagian dari kawasan hutan TNUK.

Dari peristiwa-peristiwa tersebut, sebenarnya sudah dilakukan upaya
mediasi konflik oleh Komnas HAM, yang diikuti Pemerintah Kabupaten,
Balai-TNUK, Pemerintah Desa, Masyarakat Ujung Kulon, Polres dan BPN
Pandeglang. Mediasi tersebut merekomendasikan dibentuknya Tim bersama
untuk melakukan upaya penyelesaian konflik, yang salah satunya dengan akan
dilakukannya pengukuran ulang tapal batas antara kawasan hutan TNUK dengan
perkampungan dan lahan garapan warga. Sampai sekarang rekomendasi tersebut
belum dijalankan, karena masih menunggu dikeluarkannya SK Bupati
Pandeglang perihan Tim Penyelesaian konflik tersebut.

Abah Suhaya, ketua Serikat Tani Ujung Kulon (STUK) menyatakan bahwa,
masyarakat ujung kulon yang tergabung dalam STUK akan membela anggotanya
yang tidak bersalah tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten, Balai-TNUK
serta Aparat Kepolisian Pandeglang untuk segera membebaskan ketiga warga
yang ditangkap. "Masyarakat sudah capek dengan konflik ini, jika tidak
juga diselesaikan dan penangkapan-penangkapan warga masih dilakukan, maka
ketegangan di Ujung Kulon mungkin saja akan terulang". Beberapa anggota
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI-Pandeglang) dan Perhimpunan
Hanjuang Mahardika Nusantara (PHMN), saat ini sedang melakukan persiapan
dan konsolidasi di Ujung Kulon, pada hari senin besok direncanakan akan
digelar unjuk rasa oleh FPPI Pandeglang menuntut dibebaskannya 3 orang
petani yang ditangkap.


Demikian Kronologis ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk kepentingan
perjuangan kita bersama dalam mengembalikan Kuasa Rakyat atas tanah, air,
udara dan segala sumber penghidupan di bumi nusantara ini. Semoga Allah
meridhoi perjuangan ini. Amin...

sources:
Eman Sulaeman
0812 8935 9092
eman.sulaeman@yahoo.com
http://www.hanjuang-mahardika.blogspot.com/

0 comments: