Sunday, February 24, 2008

Water, Human Rights and Legislation process

Air adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia. Hal ini
muncul secara implisit dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights),
terutama pasal 11 tentang hak atau standar kehidupan yang layak disatu sisi
dan kewajiban negara disisi yang lain, serta pasal 12 tentang hak atas
kesehatan rohani dan jasmani, yang terkait didalamnya hak atas air. Hak atas
air disebutkan secara eksplisit dalam General Comment No. 15 terhadap
Kovenan tersebut yang diterima oleh
The United Nations on Economic, Social
and Cultural Rights
that is entitled "the rights to water".
Hak atas air ini juga ditegaskan dalam Decision 1999/108 yang diadopsi oleh
The United Nations Commission on Human Rights yang menyatakan bahwa
"hak atas air minum dan pelayanan sanitasi adalah hak asasi manusia".
Penegasan tersebut juga dilakukan melalui
Resolusi Sub Commission on
Prevention of Discrimination and Protection of Minorities 1998/7
yang
menyatakan bahwa "hak atas air minum dan sanitasi bagi laki-laki, perempuan
dan anak-anak adalah prinsip fundamental dari persamaan, martabat manusia
dan keadilan sosial".
Segala ketentuan dan pengakuan internasional tersebut menyebabkan hak
atas air dimasukkan sebagai bagian dari instrumen kebiasaan internasional
(international customary law), sehingga keberadaannya mengikat bagi semua
negara di dunia, termasuk Indonesia.
Sebagai bagian dari hak asasi manusia, hak atas air dimasukkan sebagai
bagian dari "guaranteed constitutional rights" atau hak yang dijamin oleh
konstitusi, bukan kategori "regulated rights" yang pemenuhannya tergantung
pada kehendak baik para pelaku dan pemegang otoritas politik formal.
Keberadaannya tidak boleh dikurangi, baik seluruhnya atau sebagian, termasuk
oleh Undang-Undang sekalipun.
Dalam konsep hak asasi manusia, rakyat berposisi sebagai pemegang hak
(rights holder) dan berada dalam posisi yang sebaliknya, negara berposisi
sebagai pengembang kewajiban (duty holder). Dalam konteks ini, negara
mempunyai kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect),
memajukan (to promote), menjamin (to guarantee), mengakui (recognize),
memenuhi (to fulfill) serta melindungi (to protect) hak asasi setiap manusia,
utamanya warga negaranya. Atas mandat-mandat tersebut, negara dituntut
untuk mengambil langkah-langkah yang efektif guna memastikan bahwa tidak
ada hak-hak serta kebebasan asasi warga negara yang terkurangi.
Sedikit dari persoalan air adalah buruknya kualitas air dan terjaminnya akses
atas air.

0 comments: